Liputanjatim.com – Hubungan gelap yang dijalin HI (33), duda asal Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, berakhir dengan aksi kriminal. Setelah menjalin asmara dengan istri orang, pria ini nekat memeras suami sah dari perempuan tersebut dengan ancaman menyebarkan video mesum mereka.
Menurut keterangan Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Edy Santoso, perkenalan antara HI dan AW bermula di sebuah warung rujak yang berada di Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo pada Februari 2025. Saat itu, AW mengaku sebagai janda sehingga keduanya bertukar nomor WhatsApp.
Hubungan HI dan AW pun berlanjut menjadi asmara terlarang. Bahkan, mereka beberapa kali berhubungan intim layaknya suami istri dan HI sempat memberikan nafkah. Namun, memasuki bulan Maret 2025, AW memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan HI dan kembali kepada suaminya, MAH. Hal ini membuat HI merasa kecewa dan sakit hati.
“Pelaku sakit hati sehingga muncul niat untuk mengambil uang yang sudah diberikan kepada AW, tapi dia kesulitan menghubungi AW,” jelas Ipda Edy, Senin (19/5/2025).
Alih-alih menerima kenyataan, HI justru berusaha menghubungi MAH, suami sah AW. Ia berhasil mendapatkan nomor WhatsApp MAH setelah sebelumnya menghubunginya melalui pesan di Facebook. Pada Minggu (30/3) sore, HI melancarkan aksinya.
“Pelaku memeras korban dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video mesum dengan istri korban di Facebook,” ungkap Edy.
MAH yang tak ingin nama baik dan kehormatan keluarganya hancur, akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang sebesar Rp 2,6 juta pada Minggu (4/5) sore. Di hari yang sama, warga Desa Jumeneng, Mojoanyar, Mojokerto ini langsung melapor ke Polres Mojokerto.
“Pelaku menggunakan uang dari korban untuk membeli arak untuk dikonsumsi bersama teman-temannya,” terang Edy.
Polisi bergerak cepat. Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil meringkus HI di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku dan sisa uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,1 juta.
Kini, HI mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.