Ads

Butuh Jalan Tol, DPRD Jatim Nilai Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

Liputanjatim.com – Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, mengigatkan agar dilakukan pengkajian ulang pada rencana reaktivasi rel kereta api di Pulau Madura.

Menurutnya gagasan menghidupkan kembali rel peninggalan masa kolonial ini memang tampak menarik di atas kertas, tetapi di lapangan, ceritanya bisa jauh lebih rumit. Hal ini dikarenakan Madura memiliki karakter sosial dan tata ruang yang berbeda dari daerah lain di Jatim. Karena itu, menurutnya, kebijakan reaktivasi tidak bisa diterapkan secara seragam.

“Sebenarnya Madura juga termasuk dalam rencana itu. Tapi saya sampaikan kepada Pak Kadis Perhubungan, kalau untuk Madura perlu kajian yang lebih mendalam. Kondisi sosial di sana berbeda dengan daerah lain,” ujar Halim.

Halim menuturkan, sebagian besar lahan yang dulunya menjadi lintasan rel sudah berubah menjadi permukiman dan kawasan usaha. Menurut Halim, jika proyek reaktivasi dipaksakan, justru bisa menimbulkan persoalan sosial baru.

“Banyak lintasan lama yang sekarang sudah menjadi rumah warga dan area produktif lain. Kalau dipaksakan, dampak sosialnya harus diperhitungkan matang,” tegasnya.

Halim juga mengingatkan bahwa kebutuhan utama masyarakat Madura saat ini bukan pada transportasi berbasis rel, melainkan peningkatan kualitas jalan nasional. Madura, kata dia, membutuhkan konektivitas yang kuat antarwilayah melalui jalur darat yang memadai.

“Kalau jalan nasional di Madura diperlebar dan diperbagus, itu akan jadi solusi kemacetan. Bahkan, ke depan sebaiknya dipikirkan tol dari Bangkalan ke Sumenep,” jelasnya.

Di banyak titik jalur utama Madura, dari Tanah Merah hingga Sumenep, pasar tumpah sering kali menyebabkan kemacetan panjang. Halim menyebut bahwa permasalahan klasik seperti ini harus menjadi perhatian utama dalam perencanaan transportasi daerah.

“Banyak pasar tumpah di sepanjang jalur utama. Jadi, reaktivasi kereta belum tentu menjawab kebutuhan masyarakat Madura saat ini,” kata Halim.

Lebih dari itu, Komisi D DPRD Jatim bersama Dinas Perhubungan juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik Terintegrasi, yang akan menjadi payung hukum bagi berbagai proyek transportasi di Jawa Timur, termasuk Trans Jatim.

“Sekarang sedang berjalan tim analisis dan penyusun naskah akademik. Sesuai arahan Kemendagri, pembahasan Raperda ini harus selesai sebelum akhir November 2025,” ungkapnya.

Halim optimistis, dengan adanya payung hukum yang jelas, pengembangan sistem transportasi publik di Jawa Timur bisa berjalan lebih terarah dan efisien.

“Kita optimistis bisa selesai tepat waktu agar seluruh program transportasi publik, termasuk Trans Jatim, memiliki dasar hukum yang kuat,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru