Liputanjatim.com – Ratusan buruh PT Pakerin yang tergabung dalam serikat FSPMI kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Prima Master Bank, Jalan Jembatan Merah No.15-17, Surabaya, Senin (16 Juni 2025). Aksi ini merupakan buntut dari permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 yang hingga kini belum terselesaikan, mengakibatkan keresahan dan kerugian bagi para pekerja.
Kuasa hukum manajemen PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula sejak April 2025. Saat itu, perwakilan buruh telah melakukan demonstrasi pertama terkait tunggakan THR dan gaji pada bulan Mei 2025 yang belum dibayarkan. Namun, kesepakatan tersebut menemui kendala. Dana PT Pakerin senilai sekitar Rp 1 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito di Bank Prima hingga kini belum dapat dicairkan. Alex menegaskan bahwa perusahaan sebenarnya memiliki dana yang cukup untuk membayar THR para buruh.
Ia menjelaskan bahwa manajemen telah melakukan berbagai upaya, termasuk pertemuan dengan direktur bank, untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Masalahnya bukan pada ketersediaan dana, melainkan terhambatnya pencairan deposito di Bank Prima,” ujar Alex kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Pertemuan dengan direktur Bank Prima pada Senin (2 Juni 2025) lalu itu, menghasilkan pernyataan yang mengejutkan. Direktur Bank Prima menyatakan bahwa David SK, Njoo Steven T, dan Henry S, tidak dapat mengajukan pencairan deposito tersebut karena jabatan pengurus berdasarkan akta tahun 2018 telah demisioner.
Pernyataan ini menjadi penghalang utama dalam mencairkan dana untuk proses pembayaran THR dan gaji. Padahal fakta hukumnya telah terdapat akta-akta perubahan berikutnya yang sah dan tidak pernah dibatalkan di pengadilan, menyatakan bahwa Direktur Utama PT. Pakerin David SK, berhak untuk mewakili Perseroan mencairkan dana PT. Pakerin, termasuk di PT. BPR Prima Master Bank.
Sehingga bilamana BPR Prima Master Bank mencairkan dana Perseroan selain berdasarkan pada tanda tangan tunggal Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, maka baik Bank maupun yang bertandatangan telah melakukan tindak pidana. Alex menekankan bahwa perubahan kepengurusan tersebut telah dilakukan secara legal dan seharusnya tidak menjadi alasan penolakan pencairan dana. “Pihak Bank Prima beralasan kepengurusan PT Pakerin tidak sah, padahal kami telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tegas Alex.
Manajemen PT Pakerin menyatakan akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah kembali mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika diperlukan. Mereka mendesak Bank Prima untuk segera mencairkan dana deposito agar THR para buruh dapat segera dibayarkan.
Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada para buruh, tetapi juga berimbas pada hubungan antar pemegang saham PT Pakerin. Namun, fokus utama manajemen saat ini adalah menyelesaikan pembayaran THR para buruh yang haknya tertunda. “Harapan kami, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara damai dan berkeadilan,” tutup Alex.
Dana perusahaan yang sedianya digunakan untuk membayar gaji, hak-hak pekerja, dan operasional ditahan paksa oleh bank. Lebih mengejutkan, perintah penahanan dana itu datang dari surat Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo—keduanya sudah tidak punya kedudukan hukum sebagai Direktur atau Komisaris di Pakerin.
Sementara itu, instruksi pencairan dana yang sah datang dari Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, berdasarkan akta RUPS yang sah, justru diabaikan oleh bank. Mengapa bank harus mengikuti perintah dari orang-orang yang tak lagi berwenang? Jawabannya ada dalam konflik kepentingan yang sangat jelas.
Diketahui, Njoo Henry Susilowidjojo adalah pemegang saham pengendali BPR Prima Master Bank. Demi menyelamatkan bank yang nyaris runtuh, Henry memilih untuk menahan dana dan mengorbankan perusahaan dan ribuan buruh Pakerin yang menggantungkan hidup pada dana tersebut dengan bantuan Njoo Steven, Direktur Utama Bank Djaki Djajaatmadja, dan Direktur Bank Edhi Hartanto Anggono dan Erlianie Soethiono; karena PT. Pakerin merupakan deposan terbesar di Bank tersebut.
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2025, BPR Prima Master Bank mengundang David, Steven dan Henry secara pribadi untuk bertemu di Bank membahas permasalahan dana Tabungan dan Deposito PT. Pakerin; dan telah ditanggapi bahwa undangan yang demikian tidak benar karena yang mewakili perusahaan seharusnya adalah Direktur Utama berdasarkan akta yang sah, yakni David SK tanpa melibatkan pihak lain.
Selanjutnya sejalan dengan hal tersebut pada tanggal 16 Juni 2025, David SK, selaku Direktur Utama PT. Pakerin telah bersurat kepada PT. BPR Prima Master Bank untuk mencairkan dana untuk pembayaran gaji, THR, cicilan hutang kepada supplier, dan operasional perusahaan.