Liputanjatim.com – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, memperketat kriteria penerima program Universal Health Coverage (UHC). Hal itu menyusul temuan adanya pemanfaatan fasilitas kesehatan gratis oleh warga dari luar daerah.
Lukman menjelaskan, evaluasi penggunaan UHC tahun 2025 menunjukkan adanya ketidaktepatan sasaran yang membebani anggaran daerah.
āMasalahnya ada dua. Pertama, ada warga yang mampu secara ekonomi tapi tetap menggunakan UHC. Kedua, fasilitas ini banyak di akses oleh warga luar Bangkalan,ā ungkap Lukman, Selasa (3/2/2026).
Lukman menjelaskan, jika warga luar daerah sengaja mengurus KTP Bangkalan hanya untuk mendapatkan pengobatan gratis lewat UHC. Setelah pengobatan selesai, mereka kembali memindahkan administrasi kependudukannya ke daerah asal.
Untuk mengantisipasi kebocoran anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan menerapkan aturan baru. Salah satunya adalah syarat masa domisili.
āAnggaran kita sesuaikan agar penerima manfaat benar-benar di prioritaskan. Nanti di syaratkan minimal sudah memiliki KTP Bangkalan selama enam bulan, baru bisa mengakses UHC,ā jelasnya.
Kendati ada pengetatan aturan, Lukman menjamin pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama dalam visi-misi kepemimpinannya. Ia berkomitmen tidak akan membiarkan warga Bangkalan yang benar-benar membutuhkan terlantar.
āKami akan carikan anggaran tambahan untuk UHC ini jika dana yang disediakan nanti ternyata kurang,ā pungkasnya.




