Liputanjatim.com – Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, sebut keputusan pemerintah pusat yang membatalkan rencana penyeragaman bungkus rokok merupakan langkah yang positif.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat yang berpihak pada industri hasil tembakau (IHT), khususnya di daerah penghasil tembakau seperti Situbondo.
“Pembatalan penyeragaman bungkus rokok adalah langkah positif, terutama bagi daerah penghasil tembakau seperti Situbondo. Industri ini menyumbang penerimaan negara yang besar dan mendukung perekonomian daerah,” ujar Rio dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (23/5/2025).
Ia juga mengapresiasi sikap Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Reza, yang membatalkan kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi membebani industri rokok nasional.
Menurut Rio, pembatasan terhadap pertumbuhan IHT dapat berdampak negatif terhadap daerah yang menggantungkan perekonomiannya pada sektor ini.
Sebagai contoh, Kabupaten Situbondo menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp59 miliar pada tahun 2024. Jumlah itu meningkat menjadi Rp73 miliar pada 2025.
Dana tersebut, kata Rio, dimanfaatkan untuk berbagai program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga penegakan hukum terkait cukai.
Salah satu pemanfaatan DBHCHT adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok. Pada 2023, sekitar Rp3,3 miliar telah disalurkan untuk program tersebut.
Rio juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Ia menilai penyeragaman bungkus rokok justru berisiko memperbesar ruang gerak produk ilegal.
“Fokus pemerintah seharusnya pada pengendalian rokok ilegal, bukan pembatasan yang justru melemahkan industri legal,” tegasnya.
Selama tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Situbondo mencatat telah melakukan 152 operasi penindakan dan menyita lebih dari satu juta batang rokok ilegal.
Rio menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung kebijakan pusat yang berpihak pada iklim usaha sehat dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Sebelumnya, Pemerintah telah dipastikan tidak akan memberlakukan aturan penyeragaman bungkus rokok.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Reza menyatakan keputusan ini diambil setelah berkomunikasi langsung dengan Wakil Menteri Kesehatan.
“Kami membahas secara khusus agar industri rokok tetap berjalan baik. Wamenkes terbuka, termasuk soal penyeragaman bungkus rokok yang dipastikan tidak akan diterapkan,” kata Faisol kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2025).
Faisol menjelaskan, kebijakan terkait industri rokok masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Ia menekankan bahwa industri ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam penerimaan pajak dan cukai.
Meski demikian, ia mengakui bahwa isu kesehatan tetap menjadi perhatian pemerintah.
“Kedua hal ini, antara ekonomi dan kesehatan, harus dicari titik temunya agar keduanya bisa berjalan beriringan,” tambahnya.
Faisol juga menyoroti peredaran rokok ilegal yang semakin marak. Menurutnya, produsen rokok ilegal perlu diarahkan untuk menjadi pelaku usaha resmi.
“Kami dorong agar mereka mendirikan perusahaan yang sah dan memproduksi secara legal,” pungkasnya.