
Liputanjatim.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dari empat kasus dengan lima orang tersangka. Kegiatan pemusnahan ini digelar di depan Pendopo Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (4/6/2025).
Kepala BNNP Jawa Timur, Awang Joko Rumitro, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 6,8 kilogram dan ganja seberat 10,6 kilogram.
“Barang bukti itu hasil ungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi dan internasional sepanjang bulan Mei lalu,” ucapnya di lokasi pemusnahan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap proses penanganan barang bukti.
“Karena banyak terjadi penyelewengan, penggelapan barang bukti kemudian digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri,” ungkapnya.
Sebelum dimusnahkan menggunakan mesin insinerator, seluruh barang bukti narkoba terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium oleh para ahli untuk memastikan keaslian dan kandungannya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.