Liputanjatim.com – Seorang sopir Grab Car menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jombang. Peristiwa tersebut terjadi di depan Indomaret, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, pada Sabtu malam (31/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban bernama Yudi, warga Mojokerto, yang saat itu tengah menjalankan orderan mengantar penumpang. Berdasarkan informasi kepolisian, Yudi menerima pesanan dari seorang pelanggan berinisial BP dengan titik penjemputan di Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan tujuan akhir Desa Wringinpitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Dalam perjalanan, Yudi sempat menghentikan laju mobilnya di depan Indomaret Desa Mojowangi untuk membeli minuman. Mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi AG 1924 LL ditinggalkan dalam keadaan mesin menyala, sementara penumpang masih berada di dalam kendaraan.
Tanpa disadari korban, mobil tersebut justru dibawa kabur oleh penumpangnya. Mengetahui mobilnya raib, Yudi berusaha mengejar menggunakan sepeda motor milik warga sekitar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp160 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Kapolsek Mojowarno AKP Soesilo mengatakan, aparat bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan menemukan mobil korban di Desa Wringinpitu, Kediri, pada hari Minggu, 1 Februari 2026. Tersangka yang berusaha melarikan diri setelah ditangkap, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” jelas AKP Soesilo, Senin (2/2/2026).
Mobil milik korban selanjutnya diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polsek Mojowarno untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita fotokopi BPKB kendaraan yang dicuri.
“Tersangka BP dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.




