Liputanjatim.com – Aksi pelarian terjadi di panti Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Wonokromo, Surabaya. Sebanyak enam pasien rehabilitasi narkoba kabur dengan cara menjebol plafon bangunan pada Minggu (11/1/2026).
Keenam pasien tersebut baru sehari berada di panti rehabilitasi setelah masuk melalui jalur rehabilitasi wajib (compulsory) berdasarkan rujukan kepolisian. Hingga peristiwa pelarian terjadi, para pasien itu belum menerima layanan medis maupun tindakan pengobatan apa pun.
Berdasarkan data yang ada, empat dari enam pasien yang kabur merupakan warga Kecamatan Tandes, Surabaya, sementara dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Gresik. Mereka memanfaatkan celah pengawasan petugas untuk merusak plafon rumah yang berada di area panti dan menjadikannya sebagai jalur keluar.
Pelarian tersebut terjadi pada siang hari, meski panti rehabilitasi tengah berada dalam pengawasan rutin harian. Ketua LRPPN, Siswanto, membenarkan peristiwa tersebut saat dimintai konfirmasi.
“Iya kabur. Kaburnya siang hari,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (29/1/2026).
Pasca kejadian itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memanggil manajemen LRPPN guna dimintai keterangan. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari evaluasi terhadap sistem pengamanan serta prosedur operasional standar (SOP) yang diterapkan di panti rehabilitasi tersebut.
Kepala Tim Rehabilitasi BNNP Jawa Timur, dr. Singgih Widi Pratomo, menyampaikan bahwa enam pasien tersebut merupakan kiriman dari pihak kepolisian.
“Dari keterangan awal yang didapatkan BNNP, kami mendapatkan laporan adanya enam orang pasien rehab compulsory yang melarikan diri,” terang dr. Singgih.
Ia menjelaskan, keenam pasien itu datang secara bersamaan ke LRPPN pada 10 Januari 2026. Namun sebelum menjalani program pemulihan kecanduan, mereka lebih dulu melarikan diri. Penempatan mereka di panti rehabilitasi karena status hukum sebagai penyalahguna narkotika yang wajib melakukan rehabilitasi.
Menurut dr. Singgih, tim penilai memberikan status rehabilitasi wajib karena menemukan adanya riwayat kecanduan yang kuat.
“Mereka diberikan rekomendasi rehab compulsory sebab telah memiliki rekam jejak sebagai pecandu narkoba pada kasus-kasus sebelumnya,” pungkasnya.




