Liputanjatim.com – Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan respons soal gugatan kepadanya terkait kelangkaan BBM yang terjadi di SPBU Swasta.
Berdasarkan data Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar pada Senin 29 September oleh Tati Suryani dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Tati Suryati, dalam gugatannya ia mengaku rutin mengisi bahan bakar di SPBU Shell.
Menyikapi hal tersebut, Bahlil mengaku menghormati langkah tersebut.
“Kita hargai ya, kita hargai semua proses hukum,” kata Bahlil kepada wartawan, pada Kamis (9/10/2025).
Bahlil juga menegaskan, bahwa pemerintah telah memberikan tambahan kuota lebih besar dari pada tahun 2024.
Kuota impor yang bertambah bahkan mencapai 10 persen. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa merupakan kekeliruan jika pemerintah membatasi impor SPBU swasta.
“Kita berikan 110 persen jika dibandingkan tahun 2024. Jadi keliru kalau dibilang tidak kita kasih,” ucapnya.
Sebelumnya, Bahlil pernah menyampaikan bahwa SPBU swasta telah sepakat membeli stok BBM tambahan melalui Pertamina dengan mekanisme impor.
Beberapa SPBU swasta tersebut, yaitu Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil.
Langkah itu untuk mengatasi kelangkaan pasokan BBM di SPBU swasta yang mulai terasa sejak Agustus lalu.
Baca juga: Polemik Pertamina, Bahlil akan Bentuk Tim Khusus Spesifikasi BBM
Dalam kesepakatan tersebut, SPBU swasta meminta syarat khusus. Yakni BBM yang di impor berupa base fuel murni yang nantinya di campur langsung di tangki SPBU masing-masing.
Meski begitu, pada pertemuan kedua antara Pertamina dan badan usaha swasta pada Selasa 23 September, beberapa perusahaan masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan persetujuan dari kantor pusat global mereka sebelum eksekusi impor berjalan.
Sebelumnya, Tati Suryati, mengatakan akan mencabut gugatan perdatanya terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia jika bahan bakar minyak (BBM) sudah tidak lagi langka di SPBU swasta.
Melalui pengacara Tati, Boyamin Saiman, usai majelis hakim menunda sidang perdana gugatan perdata ini.
“Kalau SPBU swasta itu sudah terisi besok atau maksimal sampai hari Selasa, berarti sidang hari Rabu (depan) itu cukup tinggal pencabutan saja,” ujar Boyamin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).




