Liputanjatim.com – Putri Valentin Kusumaning Tyas (22), asisten rumah tangga (ART) asal Nganjuk, didakwa mencuri uang tunai dan perhiasan emas milik majikannya senilai total Rp400 juta. Perempuan tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (5/6) atas dakwaan pencurian yang dilakukan secara berulang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya menjelaskan dalam sidang bahwa terdakwa melakukan pencurian saat bekerja di rumah korban yang berada di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Surabaya. Korban adalah pasangan Antarizkia dan Avisa yang menjadi majikan terdakwa.
Peristiwa bermula pada Januari 2025 ketika terdakwa melihat Saksi Avisa membuka brankas untuk mengambil paspor, namun tidak menguncinya kembali. Melihat celah tersebut, keesokan harinya saat rumah dalam keadaan kosong, terdakwa mendekati brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp50 juta.
Dua atau tiga hari berselang, terdakwa kembali ke kamar yang sama dan mengambil dua kotak berisi perhiasan emas. Barang-barang yang diambil berupa gelang, kalung, cincin, liontin, serta logam mulia batangan dengan berat bervariasi, termasuk emas jenis “happy wedding”.
Setelah membawa kabur perhiasan tersebut, terdakwa menjual sebagian barang curiannya. Korban yang menyadari kehilangan langsung melapor ke kepolisian. Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Putri Valentin di perempatan lampu merah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat malam (14/2) pukul 22.30 WIB.
“Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti berupa beberapa perhiasan yang masih tersisa serta bukti penjualan lainnya,” ujar JPU Irfan Adi Prasetya dalam pembacaan dakwaannya, kamis (5/6/2025).
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berulang. Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban maupun aparat kepolisian.