Liputanjatim.com – PT Liga Indonesia Baru (LIB) memastikan bahwa Arema FC akan tetap bermain di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, untuk sisa pertandingan kandang mereka di BRI Liga 1 2024/2025, meskipun insiden pelemparan terhadap bus Persik Kediri baru-baru ini. Arema FC akan meladeni Semen Padang pada pekan ke-34 pada 24 Mei 2025 di stadion yang sama.
Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapatkan informasi terbaru dari pihak kepolisian, baik Polres Malang maupun Polda Jawa Timur.
“Berita terakhir masih tetap di Kanjuruhan karena update terakhir dari kepolisian, baik itu Polres Malang maupun Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Namun, meskipun pertandingan akan tetap berlangsung di Kanjuruhan, insiden pelemparan ke bus Persik yang terjadi setelah laga Arema FC vs Persik pada 11 Mei 2025 menjadi sorotan. Dalam pertandingan tersebut, Arema FC kalah 0-3 dari Persik, dan setelah pertandingan, bus tim Persik diserang oleh oknum yang menyebabkan kaca bus pecah.
Ferry mengungkapkan bahwa menurut laporan yang diterimanya dari pihak Polres Malang, pelaku pelemparan diduga berusia remaja.
“Detailnya belum ketahuan. Saya mendapatkan laporan dari teman-teman di Malang, termasuk Polres Malang, bahwa melihat dari postur tubuh dan fisiknya, seperti anak-anak,” ujarnya.
“Untuk wajahnya, saya tidak terlalu melihat. Dia memakai celana pendek jadi kesannya antara anak berusia 13-15 tahun,” tambah Ferry.
Terkait insiden ini, PT LIB sangat kecewa dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Ya pasti, apalagi terjadi di Malang dan sekitar Kanjuruhan. Kami rondain terus. Kami komunikasi dengan kepolisian meminta kriminal ini harus diusut,” kata Ferry.
Ferry Paulus menegaskan bahwa PT LIB telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Malang terkait kasus pelemparan bus Persik. Ia juga berharap agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja dan agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan ini dibiarkan karena ini kasus kriminal, pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai dengan kaidah UU yang ada,” tegas Ferry.