Anggaran Pendidikan Jatim Naik, Komisi E Soroti Gaji Guru hingga Beasiswa Siswa

0

Liputanjatim.com – Komisi E DPRD Jawa Timur menyetujui adanya tambahan anggaran untuk Dinas Pendidikan dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025 sebesar Rp568,8 miliar. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa 9 September 2025.

Juru Bicara Komisi E, Cahyo Harjo Prakoso, menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran sektor pendidikan masih memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya terkait gaji dan tunjangan guru serta tenaga kependidikan. Ia menyebut masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp15,5 miliar yang seharusnya sudah masuk dalam APBD murni 2025. Karena itu, Komisi E meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menutup kekurangan tersebut dalam P-APBD 2025.

“Selain itu, untuk meningkatkan mutu SDM pendidikan dan layanan penyelenggaraan pendidikan, maka Komisi E merekomendasikan kepada TAPD untuk memberikan tambahan anggaran kepada Dinas Pendidikan sebesar Rp1.180.000.000 untuk program pendidikan Profesi Guru bagi 1.475 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) serta tambahan alokasi anggaran sebesar Rp27 miliar untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, bidang PPSMA, bidang PPSMK, bidang PKPLK, bidang GTK, serta pada UPT PPTK dan 24 Cabang Dinas Pendidikan,” terangnya.

Cahyo menambahkan, salah satu perhatian Komisi E dalam setiap pembahasan anggaran adalah alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Namun keterbatasan fiskal membuat alokasi BPOPP tidak pernah bisa mencapai 12 bulan. Pada 2024, dana BPOPP hanya mencakup 9 bulan, sementara dalam P-APBD 2025 turun menjadi 8 bulan.

“Dalam P-APBD 2025, BPOPP dianggarkan turun menjadi 8 bulan, baik untuk SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta dengan tambahan anggaran yang sudah dialokasikan dalam Perubahan KUA-PPAS 2025 sebesar Rp198.625.420.000. Oleh karena APBD Provinsi Jawa Timur memiliki keterbatasan fiskal untuk memenuhi anggaran BPOPP 12 bulan, maka Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyelsaikan rancangan Peraturan Gubernur tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendataan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Ia menekankan pentingnya regulasi tersebut agar partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas serta tetap diawasi oleh Dinas Pendidikan, sehingga tidak menyalahi aturan.

Selain itu, pemerintah provinsi juga memberikan beasiswa sebesar Rp750 ribu kepada 50.715 siswa SMA, SMK, dan SLB swasta dengan total pagu anggaran Rp38 miliar. Namun Komisi E merekomendasikan agar nominal beasiswa dinaikkan menjadi Rp1 juta sesuai rencana awal.

“Selain itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan beasiswa sebesar 750 ribu untuk masing-masing 50.715 siswa SMK, SMK, dan SLB swasta dengan total pagu anggaran sebesar 38.036.200.000. Dalam pembahasan P-APBD, Komisi E merekomendasikan agar besaran beasiswa dinaikkan menjadi 1 juta untuk masing-masing siswa penerima beasiswa sebagaimana rencana awal pada saat pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2025. Oleh karena adanya keterbatasan anggaran, maka jumlah penerima beasiswa dapat dikurangi menjadi sebanyak 38.036 siswa sesuai dengan besaran pagu anggaran beasiswa yang tersedia atau jumlah siswa penerima beasiswa tetap sebanyak 50.715 siswa dalam hal terdapat anggaran yang dapat dilakuakn pergeseran pada belanja program beasiswa dimaksud sehingga besaran beasiswa tetap menjadi 1  juta per siswa,” paparnya.

Lebih lanjut, Cahyo menegaskan bahwa mutu pendidikan juga ditentukan oleh kualitas sarana dan prasarana. Komisi E mendorong agar anggaran rehabilitasi ruang kelas rusak berat dan sedang tetap dialokasikan.

“Selain itu, sejak pengelolaan pendidikan SMA dan SMK dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, permasalahan kepemilikan tanah dan bangunan SMA dan SMK sampai saat ini masih banyak yang berada dalam status sengketa. Padahal pada sisi lain, banyak tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam status menganggur (idle) atau tidak digunakan oleh OPD Pengguna Barang Milik Daerah. Oleh sebab itu, Komisi E meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan pengalihan tanah yang mengangur tersebut untuk digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk dijadikan objek tukar menukar dengan tanah yang berada dalam status sengketa kepemilikan dan bangunan SMA dan SMK,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini