Datangi DPR RI, Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa di Pasuruan Mulai Temui Titik Terang
iputanjatim.com – Sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan warga di 10 desa yang berada di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, mulai menemukan titik terang.
Liputanjatim.com – Sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan warga di 10 desa yang berada di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, mulai menemukan titik terang. Harapan penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama itu mengemuka setelah kedua belah pihak mengikuti Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI.
Anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo, Multazamudz Dzikri, yang turut mendampingi perwakilan warga dalam pertemuan tersebut, mengatakan langkah menemui Komisi II DPR RI merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mengakhiri konflik agraria yang selama ini membelit masyarakat.
“Insya Allah ikhtiar penyelesaian konflik tanah di Pasuruan ada titik terang. Tadi sudah ada pembahasan permasalahan konflik tanah antara warga dengan TNI AL di Pasuruan timur sudah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat di Komisi II,” ujar Multazam.
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan TNI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), anggota DPRD Jawa Timur, Bupati Pasuruan, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Lekok, kepala desa dari 10 desa yang masuk wilayah sengketa, serta perwakilan warga.
Dari hasil pembahasan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di 10 desa di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling.
Politisi PKB ini berharap penyelesaian tersebut dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat yang terdampak konflik.
“Saya berharap negara mampu menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat. Kewajiban kita memastikan negara hadir dalam setiap permasalahan warganya,” kata Multazam.
Menurutnya, negara harus mampu menjamin hak-hak dasar warga negara terpenuhi, termasuk kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Negara harus mampu menjamin hak dasar warga terpenuhi. Mohon doa kepada seluruh warga, semoga permasalahan ini segera menemukan solusi,” lanjutnya.
Ia berharap hasil dengar pendapat tersebut menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil dan dapat diterima seluruh pihak.
“Semoga ada jalan terbaik dari setiap ikhtiar. Tentunya terbaik buat warga, terbaik pula buat TNI,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Hikmah Bafaqih Dukung Pergantian Kepala BGN Demi Optimalisasi Program MBG
03 Jun 2026
Soroti Anjloknya Harga Telur Peternak, DPRD Jatim Siap Panggil Dinas Terkait
03 Jun 2026
Operasional Debarkasi Haji Hari Ketiga, Debarkasi Surabaya Terima Kepulangan 3.791 Jamaah dan Petugas dari 10 Kloter
03 Jun 2026
