Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Wakilnya dalam Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil…
Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa ketiganya pada Rabu (3/6/2026). Ketiga pejabat tersebut sebelumnya berstatus saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan tersangka diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan bukti yang cukup.
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik lebih dahulu meminta keterangan dari ketiganya sebagai saksi dalam perkara yang tengah diusut.
“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuh Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda dan digiring keluar dari gedung Kejagung secara terpisah sekitar pukul 17.10 WIB. Tangan mereka juga terlihat diborgol.
Kasus ini sebelumnya juga diikuti dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus di Kantor Badan Gizi Nasional. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (3/6/2025).
Artikel Terkait
Nihayatul Wafiroh Ingatkan Pimpinan Baru BGN Jaga Visi Program MBG
03 Jun 2026
PKB Dorong Formulasi Baru UU Pemilu yang Lebih Proporsional
03 Jun 2026
Usai Pemecatan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN
03 Jun 2026
