Liputanjatim.com – Bupati Jember, Muhammad Fawait, merespon terkait gugatan Rp 25,5 miliar yang tertuju padanya dari Wakil Bupati (Wabup) Djoko Susanto.
Ia membantah keras tudingan yang menyebut ia menguasai dana operasional Wabup. Fawait juga menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Bantahan itu Fawait sampaikan dalam dokumen duplik yang menjadi jawaban atas gugatan rekonvensi (balik) Djoko kepadanya.
Fawait menanggapi bahwa biaya operasional dan fasilitas dinas lainnya merupakan hak Wabup, sehingga bukan haknya.
Biaya operasional dan segala hak Bupati maupun Wabup juga sudah memilki pos masing-masing dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan masuk rekening tersendiri.
Dalam dokumen gugatan rekonvensi, Djoko membeberkan bahwa menanggung sendiri biaya operasional dinas, hak fasilitas lainnya karena di pergunakan oleh Bupati. Fasilitas yang melekat seperti ajudan dan mobil dinasnya juga menurut Djoko telah ditarik.
Sehingga, ketika Djoko melaksanakan tugas pemerintahan menggunakan mobil pribadi, termasuk ongkos BBM.
Di sisi lain, Fawait dalam dokumen dupliknya juga menyampaikan bahwa permintaan ganti rugi Rp 25,5 miliar sebenarnya bukan tanggung jawabnya.
Salah satu alasan Djoko menuntut ganti rugi, ialah biaya operasional dalam proses Pilkada 2024.
Antara lain biaya transportasi, akomodasi, hotel, dan fee pengacara Rp 24,5 miliar serta Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil.
Baca juga: Gugatan Balik Rp25,5 Miliar Warnai Kisruh Bupati–Wabup Jember
Menurut Fawait, biaya politik tersebut memang konsekuensi yang harus dikeluarkan sebagai peserta Pilkada yang saat ini telah membuat Djoko berhasil menduduki jabatan sebagai Wabup Jember.
Kuasa hukum Fawait, Mohammad Husni Thamrin mengatakan bahwa gugatan rekonvensi tersebut kembali lagi pada hak penggugat yakni Djoko.
Gugatan yang saat ini tengah masuk proses peradilan di Pengadilan Negeri Jember, menurutnya tak akan masuk dalam pokok perkara.
Sebab, ia menganggap selain tak berdasar, gugatan rekonvensi tersebut juga cacat formil.
“Jadi karena memang ada eksepsi kompetensi absolut, maka akan di putus sela oleh Majelis Hakim. Apakah PN Jember berwenang untuk memeriksa pokok perkara ini atau tidak,” kata Husni.
Sebelumnya, Wabup melakukan gugatan rekonvensi atas gugatan konvensi (awal) seorang warga bernama Mashudi alias Agus MM.
Gugatan rekonvensi itu menempatkan Bupati sebagai tergugat rekonvensi 1 dengan tuntutan ganti rugi Rp 25,5 miliar dan Agus MM sebagai tergugat rekonvensi II dengan permintaan gantu rugi Rp 1,5 miliar.




