Liputanjatim.com – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI tengah menggodok rencana perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang BNPP. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas masukan Komisi II DPR RI dalam sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kepala Bagian Hukum BNPP, Nandang Hermawan, menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Kamis (29/1/2026). Ia menjelaskan bahwa perubahan Perpres dilakukan sebagai penyesuaian keanggotaan BNPP.
“Perubahan Perpres dilakukan untuk penyesuaian keanggotaan BNPP,” ujar Nandang.
Menurutnya, penyesuaian tersebut seiring dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih. Nandang menyebutkan, sebelumnya anggota BNPP berjumlah 27 kementerian dan lembaga.
“Dahulu anggota BNPP berjumlah 27 kementerian dan lembaga,” katanya.
Namun saat ini jumlah tersebut bertambah menjadi 33 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengelolaan perbatasan untuk periode 2025–2029.
“Saat ini menjadi 33 K/L dalam pengelolaan perbatasan periode 2025–2029,” ujarnya.
Selain penyesuaian keanggotaan, BNPP juga telah menetapkan 299 Kecamatan Prioritas Perbatasan dalam Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (PBWN-KP). Kecamatan tersebut terdiri atas 204 lokasi prioritas dan 95 kecamatan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN).
“Revisi Perpres juga dibutuhkan untuk penguatan kelembagaan BNPP,” kata Nandang.
Ia menegaskan, penguatan kelembagaan tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan koordinasi serta mendorong pengembangan ekonomi kawasan perbatasan. Saat ini, BNPP mengoordinasikan pengelolaan 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
“Targetnya 26 PLBN selesai hingga 2029,” ucapnya.
Ke depan, PLBN diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pintu lintas negara, tetapi juga menjadi simpul pelayanan publik sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan.




