Liputanjatim.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang membagikan sebanyak 1.520 sertifikat tanah kepada warga di Kecamatan Tritoyudo, Kabupaten Malang, yang merupakan bagian dari program redistribusi tanah, pada Selasa (27/1/2026).
Pembagian sertifikat tersebut terdiri atas 400 bidang tanah di Desa Gadungsari, 350 bidang di Desa Ampelgading, 350 bidang di Desa Sukorejo, dan 240 bidang di Desa Tlogosari.
Bupati Malang H M. Sanusi turut hadir menyerahkan sertifikat secara simbolis.
Redistribusi tanah merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang membagi dan memberikan tanah kepada warga. Namun khusus tanah yang masuk objek redistribusi.
Bupati Sanusi menyampaikan, sertifikat tersebut di harapkan dapat memberikan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah.
Sehingga pembangunan bisa semakin meningkat. Dengan kepemilikan sertifikat yang sah, dia melanjutkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap sengketa ke depannya.
“Sertifikat ini menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan desa maupun daerah. Karena data pertanahan yang tertib akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran,” kata Bupati Sanusi.
Selain memberikan rasa aman, kepemilikan sertifikat tanah juga dapat meningkatkan nilai ekonomi aset.
Kemudian juga dapat membuka peluang akses permodalan yang pemanfaatnya untuk pengembangan usaha dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
Baca juga: DBD di Kota Malang Tembus 1.954 Kasus dalam Tiga Tahun Terakhir
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang, Istanto Nurhidayat menyampaikan, penyerahan sertifikat tahun anggaran 2025 merupakan bentuk komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Seluruh proses sertifikasi tanah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami berharap sertifikat tanah yang diserahkan hari ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Tidak hanya sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Istanto, Selasa (27/1/2026).
Sebagai informasi, data BPN Kabupaten Malang mengungkapkan, tahun 2025 tercatat ada 1,4 juta bidang tanah di Kabupaten Malang.
Namun hanya 777 ribu bidang yang sudah mengantongi sertifikat. Dengan demikian, 623 ribu bidang tanah tidak mempunyai sertifikat.




