Ads

Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar Terungkap, Gus Safril Serukan Integritas Kader Ansor

Liputanjatim.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Bondowoso menjadi perhatian serius oleh kalangan organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama. Perkara tersebut menyeret nama Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Mengingat hal tersebut, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, Gus Safril, menyerukan seluruh kader dan pengurus Ansor di berbagai tingkatan agar berhati-hati dan tidak menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa dana hibah harus dikelola secara amanah dan sesuai peruntukannya, bukan dijadikan sarana untuk kepentingan pribadi.

“Jangan main main dengan dana hibah,” tegas Gus Safril kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Peringatan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 di Bondowoso. Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan Luluk Hariadi sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” kata Dian, Senin (26/1/2026).

Dian menjelaskan, dana hibah tersebut sejatinya dialokasikan untuk program kesejahteraan rakyat, khususnya pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting di seluruh wilayah Kabupaten Bondowoso.

“Dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-kabupaten Bondowoso,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penerima dana hibah agar menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab, guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru