Liputanjatim.com – Sebanyak 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tuban mendatangi Dewan PErwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Kamis (22/1/2026).
Hal tersebut guna untuk mengadukan pemutusan kontrak serta mempertanyakan dasar penilaian kinerja oleh Pemerintah Kabupaten Tuban.
Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin menjelaskan, dalam proses penilaian PPPK, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak hanya berpatokan pada absensi fingerprint.
Penilaian juga bersumber dari kepala sekolah sebagai atasan langsung yang memiliki kewenangan menilai kinerja guru.
“Penilaian itu tidak hanya dari fingerprint. Kepala sekolah berhak dan berwenang melakukan penilaian, lalu di sampaikan ke dinas maupun BKPSDM sebagai bahan evaluasi,” kata Suratmin.
Suratmin menyebutkan, nilai yang BKPSDM peroleh menjadi dasar keputusan saat ini berasal dari laporan kepala sekolah.
Nilai tersebut, menurutnya, tidak mencapai ambang batas yang di tentukan, sehingga berdampak pada tidak di perpanjangnya kontrak para guru PPPK formasi 2021.
“Tadi di sampaikan bahwa penilaian itu berdasarkan kinerja dan laporan sekolah. BKPSDM punya bahan penilaian sendiri sesuai prosedur,” ujarnya.
Meski demikian, Suratmin menegaskan bahwa kewenangan akhir berada di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini dinas teknis dan BKPSDM.
DPRD, kata dia, tidak berada pada posisi pengambil keputusan. Melainkan sebagai lembaga yang menerima aspirasi dan menyampaikan keluhan para guru kepada pihak eksekutif.
“Keputusan memang ada di OPD, bukan di DPRD. Tugas kami mendengar dan menyampaikan apa yang di keluhkan teman-teman guru,” tegasnya.
Baca juga: Curahan Hati Guru Honorer Mendapat Tanggapan Komisi E DPRD Jatim
Suratmin menambahkan, secara administrasi penilaian yang dinas lakukan telah sesuai prosedur.
Namun demikian, dari hasil rapat dengar pendapat tersebut, Komisi I DPRD Tuban melihat adanya ruang evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan tidak memperpanjang kontrak.
Ke depan, DPRD Tuban berencana menggelar rapat internal lanjutan dengan Dinas Pendidikan serta instansi terkait lainnya. Harapannya, ada peninjauan ulang agar pengambilan kebijakan benar-benar adil dan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Tuban, Witono, menyampaikan bahwa para guru PPPK yang putus kontraknya juga telah mengadu ke PGRI.
Organisasi profesi tersebut kemudian mendampingi para guru untuk menyampaikan aspirasi, baik ke Pemerintah Kabupaten Tuban maupun ke DPRD.
Witono mengatakan, PGRI berupaya menawarkan jalan tengah agar persoalan ini dapat menjadi bahan evaluasi kembali, terutama terkait kesesuaian sanksi dengan kesalahan yang dilakukan.
“Yang perlu di telusuri adalah apakah sanksi yang di berikan itu sudah sesuai dengan kesalahannya,” ujar Witono.
Witono mencontohkan, ada guru yang harus menjalani operasi dan perawatan hampir satu bulan dengan izin resmi, namun administrasi kehadirannya bermasalah saat di unggah.
Ada pula guru yang menjalankan ibadah umrah dengan izin. Tetapi surat izin baru keluar setelah yang bersangkutan kembali, sehingga tidak tercatat dengan baik dalam sistem.
Menurut Witono, hal-hal semacam ini perlu adanya ketelitian agar tidak terjadi kekeliruan penilaian.
Terlebih, sebagian guru tersebut telah mengabdi lebih dari 25 tahun di dunia pendidikan. Bahkan sebelumnya menjalani masa pengabdian dengan penghasilan yang jauh dari layak.
“Mereka baru merasakan penghasilan setara ASN dalam lima tahun terakhir, lalu kini tidak di perpanjang,” ungkapnya.
Witono berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang. Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak meninggalkan catatan buruk dalam sejarah pemerintahan daerah.
“Kami yakin semua berproses. Harapannya ini bisa ditinjau ulang, jangan sampai kebijakan hari ini meninggalkan kenangan yang tidak indah,” pungkas mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban itu.




