Komisi B DPRD Jatim Ingatkan Risiko Kekosongan Hukum Jika Perda Pupuk Organik Dicabut

0

Liputanjatim.com – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Ibnu Alfandy Yusuf meminta agar rencana pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik tidak dilakukan secara total.

Anggota Fraksi PKB ini menegaskan bahwa jika perda tersebut dicabut seluruhnya, justru akan menimbulkan kekosongan hukum dalam tata kelola pupuk organik non-subsidi maupun pupuk organik yang pengembangannya didukung oleh APBD Jawa Timur.

“Jika dilakukan pencabutan total terhadap perda tersebut tentunya akan menimbulkan kekosongan hukum dalam tata kelola pupuk organik non subsidi dan pupuk organik yang pengembangannya didukung APBD Jawa Timur,” jelas Ibnu Alfandy Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan, kondisi itu dikhawatirkan justru akan melemahkan semangat pengembangan pertanian organik berkelanjutan, perbaikan kesuburan tanah, serta pemberdayaan petani sebagaimana tujuan awal lahirnya perda tersebut.

“Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwa perlu dilakukan penelaahan lebih komprehensif dan hati-hati dalam pembahasan berikutnya,” ujarnya.

Ibnu menekankan, apabila masih ada materi dalam perda yang relevan, sebaiknya dilakukan revisi atau perubahan, “Bukan pencabutan secara keseluruhan,”

Sebagai informasi, terdapat enam perda di Jawa Timur yang diusulkan untuk dicabut dengan alasan adanya pergeseran kewenangan pemerintahan. Keenam perda itu yakni:

1. Perda No 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan.

2. Perda No 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional.

3. Perda No 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

4. Perda No 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdurahman Saleh Malang.

5. Perda No 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman.
6. Perda No 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini