Liputanjatim.com – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda penyampaian laporan komisi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 batal digelar sesuai jadwal. Seluruh komisi, dari A hingga E, meminta penundaan lantaran pembahasan dengan mitra kerja belum tuntas.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim, Ubaidillah, menyebut keputusan itu bukan bentuk kelalaian, melainkan upaya memastikan proses berjalan lebih hati-hati.
“Kami ingin ke depan ada pola komunikasi yang baik terkait kepentingan masyarakat Jawa Timur, dan itu perlu direkomunikasikan dengan matang,” ujar Ubaidillah di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin, 25 Agustus 2025.
Ubaidillah, legislator dari daerah pemilihan Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso yang duduk di Komisi A, menegaskan DPRD tetap menjadi saluran utama aspirasi warga. Karena itu, program yang dirancang Pemprov Jatim, kata dia, harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Di era efisiensi ini, aspirasi masyarakat tetap harus terakomodasi. Mereka berharap program pemerintah benar-benar hadir di tengah kebutuhan,” katanya.
Menurut dia, seluruh komisi sepakat memerlukan tambahan waktu untuk membahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Tanpa jeda, hasil pembahasan dikhawatirkan tidak komprehensif.
“Ini soal kehati-hatian. Kami butuh diskusi lebih lanjut dengan OPD, tidak terburu-buru, sehingga hasilnya menyeluruh untuk masyarakat Jatim,” ujar dia.