Liputanjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024. Kali ini, tim penyidik melakukan penggeledahan langsung di kantor Kemenag.
“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025).
Penggeledahan dipusatkan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Meski begitu, Budi belum membeberkan barang bukti atau dokumen yang telah diamankan.
“Nanti akan kami update,” katanya.
Langkah penggeledahan ini berlangsung setelah KPK mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta dua orang lainnya yang terlibat dalam perkara ini.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas, red), IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi, Selasa (12/8/2025).
Budi menegaskan, pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiga orang tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan. Ia pun belum membeberkan status hukum Yaqut dan dua orang lainnya.
“Keputusan (larangan pergi ke luar negeri, red) ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji pada 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan.