Liputanjatim.com – Pandangan akademisi terkait perubahan konstitusi dinilai masih terus berkembang dan terbuka. Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan final mengenai arah penguatan konstitusi di Indonesia.
Menurut Taufik, sebagian akademisi menilai perlu adanya perubahan konstitusi guna memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, sebagian lainnya lebih menekankan pentingnya perbaikan undang-undang dan pelaksanaan pemerintahan.
“Kami menemukan bahwa pemikiran-pemikiran masih sangat dinamis,” ujar Taufik, Kamis (7/8/2025).
Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya terus menggali suara akademisi dari berbagai daerah di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Komisi Kajian Ketatanegaraan bukanlah pengambil keputusan politik, melainkan bertugas menghimpun pandangan akademik dan memberikan masukan kepada pimpinan MPR RI.
Kegiatan yang dilakukan komisi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan perspektif dari lingkungan akademik terkait isu-isu ketatanegaraan. Taufik juga mendorong lingkungan kampus untuk aktif dalam menyosialisasikan isu konstitusi kepada masyarakat luas.
“Diskusi-diskusi di lingkungan kampus perlu terus digalakkan,” katanya.
Ia mengajak kalangan akademisi untuk membuka ruang diskusi konstitusi secara luas bersama masyarakat. Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI terdiri dari mantan anggota MPR, akademisi, dan tokoh masyarakat, berbeda dengan Badan Pengkajian MPR yang terdiri dari anggota aktif MPR.
Taufik berharap hasil kajian dan masukan dari kampus dapat memperkuat bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan konstitusional di tingkat MPR RI. Semua masukan tersebut nantinya akan dikompilasikan dan disampaikan kepada pimpinan MPR RI sebagai bagian dari proses penguatan konstitusi ke depan.