Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Dana Desa, DPRD Bondowoso Minta Desa Bergerak Cepat

0

Liputanjatim.com – Surat edaran dari Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025, mengharuskan pemerintah desa membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025. Menyikapi hal ini, DPRD Bondowoso meminta desa-desa segera menindaklanjuti kebijakan tersebut agar dana tidak tertahan.

Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A. Mansur, mengingatkan bahwa kebijakan dari pemerintah pusat wajib dipatuhi oleh pemerintah desa, terlebih jika menyangkut kelanjutan pencairan anggaran.

“Apalagi ini berkaitan dengan syarat pencairan Dana Desa, karena yang mentransfer anggaran adalah pemerintah pusat,” ujar Mansur, Kamis (22/5/2025).

Ia mendorong agar desa-desa yang belum melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) segera menggelarnya demi mempercepat pembentukan KDMP. Menurutnya, percepatan ini penting agar proses pembangunan di desa tidak terhambat oleh kendala administrasi.

“Agar pencairan DD-nya tidak tertunda dan pembangunan desa tidak tersendat, karena membangun desa tak cukup hanya dengan gagasan saja, tapi harus ditunjang dengan anggaran,” tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi PKB ini, juga menambahkan bahwa pemerintah desa wajib menyelenggarakan Musdesus untuk menentukan model koperasi yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap program ini.

“Jangan sampai masyarakat salah memahami adanya program ini dan juga yang diundang jangan hanya orang-orangnya sendiri atau hanya sebagian saja. Libatkan semua elemen tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha dan lain sebagainya, supaya masyarakat tahu apa itu Koperasi desa,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini