Ads

82 Orang Laporkan Penipuan Berkedok Arisan Slot, Kerugian Capai Rp5 Milyar

Liputanjatim.com – Dugaan penipuan berkedok penjualan arisan slot kembali mencuat di Jawa Timur. Sebanyak 82 orang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan nomor laporan LP/B/7/1/2026/SPKT L/POLDA JATIM. Kasus ini diduga bukan sekadar arisan bodong, melainkan penipuan terstruktur yang memanfaatkan istilah arisan sebagai kedok.

Kuasa hukum para korban, Robert Leonardua Lumban Gaol, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi undangan pemeriksaan lanjutan. Namun, pemeriksaan tersebut diminta ditunda agar data korban terbaru dapat digabungkan dalam satu proses hukum.

“Awalnya yang melapor sebanyak 151 orang, dan saat ini ada tambahan sekitar 40 orang lagi. Kami meminta agar semua korban dijadikan satu dalam proses hukum ini,” jelasnya saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/1/2026) sore.

Robert mengungkapkan, modus yang digunakan terlapor yakni menawarkan penjualan slot arisan yang diklaim berasal dari arisan tanpa identitas jelas.

Penawaran tersebut hanya disebarkan melalui unggahan cerita WhatsApp dengan format penjualan slot arisan tertentu dan nominal pembayaran tertentu. Bahkan, satu slot diduga dijual kepada lebih dari satu orang.

“Uang yang ditransfer oleh korban di awal digantung oleh terlapor, sehingga mereka didorong untuk membeli slot dengan nilai lebih tinggi. Alih-alih menerima uang sesuai dengan slot yang dibeli, korban hanya diberikan sebagian selisih yang dijadikan sebagai daya tarik agar tetap berpartisipasi,” ujar Robert.

Kasus penipuan ini disebut telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Total kerugian para korban ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan kerugian masing-masing korban bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp530 juta.

Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial NS, seorang perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha penjual pakaian bekas dan trifting daster. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh bidang Pidana Umum (Pidum) di unit terkait Polda Jawa Timur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru