Liputanjatim.com – Ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menghantui sekitar 2.500 pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur.
Potensi PHK ini bukan karena kinerja perusahaan yang memburuk dan hampir mengalami kebangkrutan, melainkan konflik kepemilikan internal serta kebijakan pemerintah yang melampaui kewenangan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti kasus ini sebagai sebuah anomali. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan secara hitungan bisnis, PT Pakerin berada dalam kondisi sehat dan semestinya masih sanggup beroperasi secara normal.
Penilaian ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menyatakan pabrik kertas tersebut memiliki landasan hukum yang sah untuk tetap menjalankan aktivitas produksinya.
āIni pabrik sehat. Karena ada perseteruan, konflik pemilik pabrik sama antarkeluarga, kakak beradik. Maka uang perusahaan PT Pakerin yang di taruh di saudaranya, BPR Bank Prima (dulu Bank Prima, sekarang jadi BPR) enggak bisa di keluarkan,ā ujar Iqbal, Senin (26/1/2026).
KSPI mengurai benang kusut yang menyebabkan lumpuhnya pengoperasian pabrik. Masalah bermula dari ketidakmampuan manajemen menggunakan dana perusahaan untuk membiayai produksi.
Berdasarkan laporan, terdapat dana sekitar Rp1 triliun milik perusahaan yang tersimpan di BPR Bank Prima.
Namun, dana jumbo tersebut tidak dapat ditarik karena bank tersebut milik saudara dari pemilik Pakerin yang sedang berseteru.
Masalah kian pelik karena BPR Bank Prima kini masuk dalam status penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kondisi ini membuat akses terhadap dana operasional tersebut menjadi nyaris mustahil.
Baca juga: Jelang Ujian dan Seleksi PTN, 3.000 Siswa SMAN se-Jombang Gelar Doa Bersama
āMenurut informasi dari teman-teman buruh, saya dapatkan Rp1 triliun uang PT Pakerin ada di Bank Prima. Karena Bank Prima ini milik saudaranya, adiknya kalau enggak salah,ā kata Iqbal.
Di tengah krisis likuiditas akibat konflik keluarga tersebut, perusahaan justru menerima pukulan telak dari regulator.
Izin operasional PT Pakerin dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM pada periode pemerintahan sebelumnya.
KSPI menilai langkah pencabutan izin tersebut cacat substansi karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.
Kebijakan ini berdampak langsung pada matinya aktivitas bisnis dan ketidakpastian nasib ribuan pekerja.
āHasil keputusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pabrik Pakerin tetap bisa beroperasi, sudah ada keputusan Mahkamah Agung,ā ujar Iqbal.
Iqbal pun meluruskan bahwa kebijakan kontroversial ini bukanlah produk menteri yang menjabat saat ini.
āTapi ini oleh Kementerian Hukum dan HAM yang lama, bukan yang sekarang ya, bukan Pak Supratman. (Melainkan) Pak Yasona Laoly, mengeluarkan semacam keputusan yang mencabut izin operasional,ā katanya.
Akibat kombinasi sengketa internal dan hambatan regulasi tersebut, aktivitas pabrik kini terhenti total.
Dampaknya paling dirasakan oleh para pekerja yang hak dasarnya terabaikan.
āSudah tiga bulan buruh enggak dibayar upahnya. Pabriknya enggak jalan. Ada 2.500,ā ujar Iqbal.




