11 Kepsek di Kota Batu Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Program Chromebook Kemendikbud

0

Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan pemeriksaan terhadap 11 kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMA di wilayahnya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek selama periode 2019–2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan secara intensif sejak tanggal 13 hingga 15 Agustus 2025. Seluruh kepala sekolah yang dipanggil merupakan pihak penerima bantuan perangkat Chromebook dari pemerintah pusat.

“Pemeriksaan ini tindak lanjut atas instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook secara nasional. Kejari Batu bertugas menelusuri alur distribusi dan pemanfaatan bantuan tersebut di wilayah hukum kami,” kata Januar saat memberikan keterangan pada Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan keterangan para saksi, diketahui bahwa perangkat Chromebook telah diterima oleh masing-masing sekolah melalui mekanisme resmi dan disertai dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Sebagian besar dari mereka menyebutkan bahwa perangkat tersebut masih digunakan dalam kegiatan pembelajaran.

Namun demikian, sejumlah kepala sekolah juga menyampaikan bahwa terdapat kerusakan pada perangkat, yang menghambat pemanfaatannya secara optimal.

“Temuan ini menjadi salah satu fokus pendalaman kami. Walaupun secara umum perangkat diterima dalam kondisi baik, adanya laporan kerusakan akan kami telusuri lebih lanjut,” terang Januar.

Ia menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut sesuai arahan dari Kejaksaan Agung. Kejari Batu berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjaga keuangan negara, terutama di sektor pendidikan.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan kami sampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berlaku,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini