Liputanjatim.com – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencabut sejumlah Peraturan Daerah (Perda) mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jatim. Fraksi PKB menolak pencabutan dua perda, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik.
Juru Bicara Fraksi PKB, Yoyok Mulyadi, menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2012 tidak seharusnya dicabut. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk menjaga agar Provinsi Jawa Timur tetap memiliki dasar hukum dalam pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh yang merupakan infrastruktur vital bagi konektivitas dan ekonomi daerah, selama kewenangan tersebut masih diakui oleh peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, Fraksi PKB mendukung untuk mempertahankan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang,” ujar Yoyok.
Meski demikian, Fraksi PKB mendorong agar dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap perda tersebut agar lebih selaras dengan peraturan gubernur dan perjanjian kerja sama yang menjadi dasar operasional saat ini.
“Dengan demikian tidak terjadi perbedaan mendasar antara payung hukum utama yaitu perda dan implementasi teknis di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Fraksi PKB juga menolak pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik. Yoyok menilai, pencabutan total perda tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum (legal vacuum) terkait tata kelola pupuk organik non-subsidi yang selama ini dikembangkan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ia menjelaskan, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang dijadikan dasar pencabutan hanya mengatur soal pupuk bersubsidi. Sedangkan Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2011 bersifat lebih luas karena mencakup tata kelola pupuk organik non-subsidi, peningkatan kesuburan tanah, serta pengurangan ketergantungan pada pupuk kimia.
“Bahwa terdapat materi muatan yang bertentangan dengan Perpres, maka kita secara bersama-sama dapat segera melakukan revisi atau perubahan, bukan mencabut secara keseluruhan,” tegas Yoyok.
Menurutnya, pencabutan perda justru bisa melemahkan semangat pengembangan pertanian organik berkelanjutan dan pemberdayaan petani berbasis APBD Provinsi.
Fraksi PKB berpandangan bahwa regulasi pupuk organik perlu diperkuat, bukan dihapus, mengingat kondisi ekosistem tanah di banyak wilayah Jawa Timur saat ini semakin memprihatinkan akibat penggunaan pupuk kimia berlebihan yang merusak kesuburan dan keseimbangan hayati.
“Oleh karena itu, penguatan regulasi pupuk organik sangat penting untuk menjamin arah pembangunan pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkas Yoyok.