Evakuasi Jenazah Pendaki Gunung Saeng Bondowoso, Berujung Somasi Oknum Polisi Arogan

0

Liputanjatim.com – Proses Evakuasi Korban Fahrul Hidayatullah alias Baim (18), pendaki Gunung Saeng, Bondowoso akhirnya berhasil dievakuasi. Sayangnya proses evakuasi jenasah sempat diwarnai arogansi aparat yang diduga anggota polres setempat.

Proses evakuasi jenazah warga Bangsalsari, Jember tersebut cukup memakan waktu, karena medannya memang sangat terjal dan berisiko tinggi. Alhasil, proses evakuasi memakanwaktu hingga 12 jam.

“Alhamdulillah, perjuangan panjang ini akhirnya tuntas, setelah jenazah korban dapat dievakuasi turun,” ungkap Komandan Tim Basarnas Surabaya, Nur Hadi, dikonfirmasi di lokasi, Minggu (4/5/2025).

Selanjutnya, jenazah baru sampai perkampungan yakni Desa Sumber Waru, Binakal sekitar pukul 17.00 kemudian langsung dimasukkan ke mobil ambulan untuk dievakuasi ke RS Bhayangkara Bondowoso.

Namun sayang di tengah proses evakuasi itu, seorang pria yang diduga dari Polres Bondowoso sempat melakukan ancaman pukulan dengan kayu kepada awak media yang melakukan peliputan.

Bukan hanya awak media yang mengalami tindakan arogansi oknum tersebut. Seorang anggota Tim SAR juga tak luput dari sasaran. Yakni didorong hingga jatuh terduduk dan pantatnya terantuk batu.

“Saya wartawan foto. Karena arogansi oknum tersebut, saya tak dapat foto-foto momentum proses evakuasinya,” gerutu fotografer dari beberapa awak media.

Akibat aksi arogan oknum polisi yang melarang awak media untuk mengambil video maupun gambar tersebut, para wartawan mengeluh karena tak banyak foto/video yang diperoleh, sebagai bahan peliputan.

Senada disampaikan Tomy Iskandar, kontributor SCTV/Indosiar. Ia mengaku juga mendapat tindakan serupa, yakni tak boleh mengambil video.

“Padahal saya sudah sampaikan kalau wartawan. Malah dengan membentak dia bilang tidak ngurus walau media,” kata Tomy, yang juga Ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Wilayah Tapal Kuda tersebut.

Menurutnya, tindakan arogansi oknum polisi itu jelas melanggar pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yaitu dengan sengaja menghalangi tugas wartawan.

Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Tapal Kuda dan sejumlah jurnalis melayangkan somasi ke Polres Bondowoso dan Kompi 3 Batalyon B Brimob Bondowoso, pada Senin (5/5/2025).

Riski Amirul Ahmad, Perwakilan IJTI Tapal Kuda, mengatakan, somasi ini merupakan bentuk protes atas perbuatan tak terpuji Polisi tersebut.

Di momen hari kebebasan pers justru pers mendapatkan tindakan intimidasi.

“Kami dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Chuk S Widarsa, wartawan Detik.com, mengatakan, somasi ini bentuk kritik keras jurnalis atas pelarangan pengambilan foto dan video.

Lebih-lebih, saat kejadian seluruh jurnalis termasuk dirinya tak melanggar aturan proses evakuasi bahkan posisi jenazah berada dalam kantong.

“Hari kebebasan pers, kita justru dihalang-halangi saat meliput. Ini kan sudah kebablasan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, perbuatan tersebut sudah jelas melanggar UU nomer 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1).

“Ini jelas sudah menunjukkan kemunduran keterbukaan informasi,” terangnya.

Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengatakan, telah menerima somasi dari jurnalis dan akan meneruskan kepada pimpinan.

Di internal Polres juga telah memanggil personil yang dimaksud telah dilakuka pemeriksaan.

“Untuk personil yang melakukan arogansi saat ini sedang kita laksanakan pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan dalam proses evakuasi kemarin tak ada instruksi pelarangan pengambilan video atau pun foto dari pimpinan. Jadi, pihaknya menduga itu inisiatif dari personil yang diperkirakan mungkin karena situasi kelelahan atau banyak masyarakat yang membuat konten akhirnya mengganggu evakuasi.

“Tidak ada instruksi pelarangan. Jangan sampai ini terjadi lagi,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini