Liputanjatim.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember memberi surat peringatan kepada manajemen tiga rumah sakit (RS) yang telah melakukan penggelembungan (mark up) klaim pengajuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Plt Kepala Dinkes Jember, Akhmad Helmi Lukman menjelaskan, surat peringatan telah terkirim pada 28 Oktober 2025.
“Peringatannya dari kita untuk manajemen lebih teliti lagi dalam memeriksa administrasi klaim asuransi,” katanya, Jumat (31/10/2025).
Pemberian surat peringatan itu, kata dia, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2021.
Sementara soal pengembalian uang hasil mark up ialah di bawah kendali BPJS Kesehatan.
Ia menyebutnya bentuk ketidaksengajaan dan tidak masuk kategori sebagai tindak pidana.
“Tidak ngerti dia (oknum) itu tindakannya operasi besar atau kecil,” kata ASN yang jabatan definitifnya sebagai Kepala Dinas Sosial itu.
Helmi menegaskan, tiap tindakan punya kategori biaya yang berbeda, begitu juga jenis dokter spesialis yang menanganinya.
Sebelumnya, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, menjelaskan bahwa temuan itu menjadi pintu masuk penyelidikan atas potensi fraud di lingkungan fasilitas kesehatan.
“Dari hasil audit, kami menemukan data anomali. Itulah awal kami melakukan penelusuran atas dugaan kecurangan,” ujar Fuad, Jumat (31/10/2025).
Fuad menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinkes terkait sanksi pada tiga RS. Pihaknya juga meminta RS yang terbukti melakukan kecurangan mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
“BPJS Kesehatan yang pasti mengharapkan biaya pelayanan kesehatan yang sudah kami bayarkan tersebut dikembalikan,” ujarnya.