Liputanjatim.com – Seorang warga bernama Sunarti, asal Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kasus ini mencuat setelah korban menyadari bahwa proses penerimaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, meski dirinya telah menyerahkan uang hingga Rp1,5 miliar kepada seseorang berinisial N-E-P, warga asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, yang mengaku memiliki jalur khusus di instansi pemerintah.
Korban Sunarti mengaku menyerahkan uang kepada N-E-P dengan janji anaknya akan diterima menjadi PNS di salah satu instansi pemerintah daerah.
“Kami percaya karena pelaku mengaku dekat dengan pejabat dan bisa memasukkan PNS lewat jalur khusus,” ujarnya, Rabu (15/10).
Menurut keterangan Sunarti, peristiwa itu bermula pada awal tahun 2022, ketika dirinya berkenalan dan bertukar nomor HP saat transaksi bawang merah dengan seseorang asal Bojonegoro. Tidak lama kemudian, ada nomor yang masuk menawarkan bantuan untuk meloloskannya menjadi PNS di salah satu pemerintah daerah.
“Saya awalnya dimintai uang tidak saya respon, kemudian N-E-P sering menghubungi dan merayu hingga akhirnya tergiur dan saya menyerahkan uang secara bertahap dengan alasan untuk biaya administrasi dan pengurusan,” ungkapnya.
Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, tak ada kejelasan mengenai status penerimaan. Upaya Sunarti untuk menghubungi pelaku juga kerap berujung buntu. “Namun setelah berbulan-bulan menunggu, tak ada kejelasan mengenai status penerimaan. Upaya R untuk menghubungi pelaku juga kerap berujung buntu,” ujar Sunarti.
Merasa tertipu, Sunarti melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Ia mengaku telah mengumpulkan bukti berupa bukti transfer dan tangkapan layar percakapan untuk memperkuat laporan.
Kuasa hukum korban, M. Farid Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur hukum.
“Ini jelas masuk kategori penipuan dan pemalsuan dokumen. Kami akan melaporkan ke Polda Jatim agar pelaku segera ditindak,” ujarnya.
Farid menambahkan, dugaan tindak pidana penipuan yang dialami Sunarti dilakukan dengan modus memasukkan korban menjadi ASN. Kronologi bermula pada tahun 2022 ketika kliennya didatangi seseorang dari Bojonegoro. Pelaku berjanji akan membantu anak korban untuk masuk ASN di Nganjuk.
“Akan tetapi seiring berjalannya waktu tidak ada hasil. Kemudian dijanjikan lagi masuk perpajakan atau kementerian keuangan, sayangnya tidak ada hasil juga. Keseluruhan uang yang diserahkan dilakukan dengan transfer, mulai April 2022 hingga Januari 2024, nilainya mencapai Rp1,5 miliar,” pungkas Farid.