Liputanjatim.com – Pemerintah Kota Surabaya terus menggencarkan upaya pembrantasan praktik juru parkir (jukir) liar, termasuk yang diduga dikuasai oknum preman. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmennya dalam menertibkan keberadaan jukir liar yang kerap meresahkan masyarakat, terutama di sekitar minimarket.
Eri menyebut, dalam menjalankan langkah ini, ia tidak sendirian. Ia mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat.
“Iya, TNI, Polri yang meminta. Karena Pak Kapolres kemarin pada waktu pengarahan juga menyampaikan, ‘jangan sampai mengganggu fungsi jalan’. Ketika mengganggu fungsi jalan itu juga sama dengan mengizinkan dan permanisme. Makanya, kami atur parkir-parkir itu,” ujar Eri, Kamis (12/6/2025).
Pernyataan ini muncul setelah insiden yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Kartini pada Kamis (5/6) lalu. Dalam kejadian tersebut, sekelompok orang diduga preman mengintimidasi seorang jukir resmi dan meminta agar area parkir tersebut diserahkan kembali kepada mereka.
Menanggapi hal itu, Eri menegaskan bahwa jukir resmi harus berani melawan dan segera melapor ke aparat jika menghadapi tindakan premanisme. “TNI, Polri yang akan turun. Makanya ketika kejadian seperti (premanisme) di sini (Jalan Kartini), langsung diambil (diamankan) oleh Pak Kapolres. Ayo rek! Jaga Surabaya rek,” tambahnya.
Sebagai bagian dari langkah tegas tersebut, Pemkot Surabaya telah menyegel setidaknya 46 minimarket yang diduga melanggar Perda Perparkiran Surabaya. Minimarket-minimarket tersebut dianggap tidak menyediakan jukir resmi atau belum mengajukan izin parkir kepada Pemkot.
Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong pemilik usaha untuk taat pada aturan perparkiran, serta menjadikan kota ini lebih tertib dan bebas dari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.