Wabup Lisdyarita Resmi Ditunjuk Plt Bupati Ponorogo Usai Sugiri Terjaring OTT KPK
Liputanjatim.com – Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo. Pasca Sugiri Sancoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno membenarkan telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penunjukan tersebut.
“Untuk Plt Bupati Ponorogo diisi oleh Wabup, ini sudah ada radiogram yang dikirimkan kepada DPRD dan juga kepada yang bersangkutan dalam hal ini Bu Wabup untuk mengisi sementara kekosongan itu,” kata Dwi, Senin (10/11/2025).

Selain posisi bupati, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo juga kosong setelah Agus Pramono turut terseret dalam kasus yang sama.
Dwi menyebut, jika mekanisme pengisian jabatan penjabat sementara (Pjs) sekda, akan segera berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk penunjukan.
“Pjs itu kan kalau sesuai ketentuan masanya tiga bulan dan bisa di perpanjang dua kali, jadi maksimal enam bulan,β terangnya.
Sebagaimana aturan yang ada, pengangkatan Pjs Sekda harus melalui Gubernur atas persetujuan Mendagri.
Hal itu sesuai UU No. 23 Tahun 2014, PP Nomor 3 Tahun 2018. Dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan Pjs Sekda.
βYang jelas, pemerintahan harus terus berjalan supaya tidak terlalu lama kosong,” ungkapnya.
Sebagai wakil rakyat, ia mendorong jajaran eksekutif tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Artinya, pasca OTT KPK di Ponorogo, seharusnya tidak mengganggu roda pemerintahan, tetapi para abdi negara justru harus meningkatkan kinerja.