Liputanjatim – Eks Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, jadi tersangka gratifikasi dan ditahan oleh Pidsus Kejati Jatim karena tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asisten Pidsus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus ini terjadi sejak 2016 hingga 2022.
“Pada tahun 2016 sampai dengan 2022, GSP menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya menerima uang Rp 3,6 miliar dengan ketentuan dan bertentangan dengan tugas dan kewenangannya,” kata Saiful, Rabu (4/6/2025).
Dia memastikan Ganjar tidak melakukan pemerasan maupun suap untuk memuluskan jalannya suatu proyek.
Melainkan menerima sejumlah uang lebih dari Rp 10 juta dari sejumlah orang dan tidak pernah melaporkannya ke KPK alias dia simpan sendiri.
“Bahwa GSP menerima uang sebesar Rp 3,6 miliar itu berdasarkan ketentuan seharusnya melaporkan penerimaan uang itu ke KPK. Namun, GSP tidak melakukan pelaporan selama 30 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hingga jabatannya berakhir, GSP tak juga melaporkan uang itu ke KPK. Meski telah berstatus tersangka dan menahan Ganjar, Saiful menyatakan pihaknya masih mendalami kasus itu.
“Tidak ada kerugian negara, tapi yang bersangkutan menerima gratifikasi dalam bentuk uang. Dalam waktu dekat masuk pemberkasan kemudian kami limpahkan perkara ini ke pengadilan,” ujarnya.
“Kami akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan lagi supaya lebih terang lagi tindak pidananya dan mengumpulkan bukti-bukti sehingga nanti dalam pemberkasan dan pelimpahan perkara nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman perkembangan lebih lanjut,” lanjutnya
Ganjar dijerat dengan Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).