Sektor Industri Pengolahan di Kabupaten Malang Dominasi PHK, Ini Tanggapan Disnaker!

0

Liputanjatim.com – Sedikitnya ada 281 karyawan di Kabupaten Malang yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu Januari-April 2025.

Merujuk pada data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, mayoritas karyawan yang mengalami PHK tersebut berasal dari usia produktif.

“Rata-rata mereka yang di PHK usai produktif, kisaran 30 tahun sampai awal 40 tahun,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Dharu Rohmadoni, belum lama ini.

Dari ratusan karyawan yang mengalami PHK tersebut, disampaikan Dian, berasal dari 10 perusahaan di Kabupaten Malang.

“Karyawan yang mengalami PHK paling banyak berasal dari perusahaan yang bergerak pada sektor industri pengolahan,” tuturnya.

Sesuai laporan yang diterima Disnaker Kabupaten Malang, penyebab perusahaan melakukan PHK juga bervariasi.

Di antaranya meliputi faktor kondisi pemasaran pada perusahaan yang mengalami penurunan.

“Karena produksi menurun, sehingga mengakibatkan perusahaan terpaksa harus melakukan pengurangan tenaga kerja,” ujarnya.

Faktor penurunan sektor pemasaran tersebut salah satunya juga dialami oleh perusahaan mebel yang melakukan ekspor.

“Adanya kebijakan tarif ekspor turut berpengaruh pada kondisi perusahaan,” imbuhnya.

Meski terjadi gelombang PHK, namun, Dian menyebut, tidak ada masalah terkait pemberian hak terhadap karyawan karena tetap direalisasikan oleh perusahaan.

Termasuk pesangon dari perusahaan ke karyawan yang terpaksa di PHK tersebut.

“Perusahaan sudah memenuhi hak-hak karyawannya yang di PHK melalui JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” ujarnya.

Perlu diketahui, gelombang PHK tidak hanya terjadi di Kabupaten Malang. Merujuk pada data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah PHK per 20 Mei 2025 telah mencapai 26.455 kasus.

Melansir pemberitaan antaranews.com, Jawa Tengah masih menjadi daerah gelombang PHK tertinggi. Disusul Jakarta dan Riau di urutan ketiga.

Sementara sektor perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan tersebut, di antaranya bergerak pada sektor pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa.

Kondisi tersebut seperti yang terjadi di Kabupaten Malang. Di mana perusahaan yang mem-PHK karyawannya didominasi dari sektor industri pengolahan.

Sementara itu, guna meminimalisir gelombang PHK, diakui Dian, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada perusahaan.

Pemerintah juga mendorong perusahaan maupun pengusaha untuk menerapkan keterbukaan. Termasuk terkait kondisi perusahaan dengan pekerja.

“Disnaker memiliki peran aktif terkait komunikasi tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung PHK,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini