Site icon LIPUTAN JATIM

Risalah Cirebon: Pemberhentian Ketua Umum PBNU Sah dan Mengikat secara Organisasi NU

Liputanjatim.com – Forum Kiai Aktivis Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (FKABM NU) menggelar Diskusi dan Bahtsul Masail Nasional, di Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini mengusung tema besar “Menjawab Problematika Kepemimpinan di Tubuh Nahdlatul Ulama Berbasis Argumentasi Keagamaan”.

Sekitar 50 kiai dan ulama muda NU, aktivis Bahtsul Masail dari berbagai daerah di Jawa Barat, hadir untuk mendiskusikan dan merumuskan berbagai persoalan krusial yang tengah mengemuka terkait kepemimpinan di tubuh NU, khususnya di level Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Diskusi dan Bahtsul Masail ini memfokuskan pembahasan pada tiga persoalan utama, yakni, pertama, soal hukum ormas keagamaan yang membiarkan penyusupan agenda zionisme ke dalam tubuh organisasi serta mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

Kedua, soal hukum ormas keagamaan yang tidak memberhentikan pengurusnya yang terlibat kasus korupsi, bahkan terkesan melindungi dan menjadikan organisasi sebagai “rumah aman” bagi para koruptor.

Ketiga, soal bukum pengurus Tanfidziyah yang membangkang keputusan Syuriyah, serta persoalan ketaatan pengurus PBNU terhadap al-imam al-a‘zham dalam struktur kepemimpinan NU.

Ketua Panitia Pelaksana, KH. Abdul Muiz Syaerozi, menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya mencari solusi keilmuan dan keagamaan atas konflik internal NU.

“Pertama, kami tidak ingin terjebak dalam polarisasi dukung-mendukung yang tidak dilandasi argumentasi ilmiah dan keagamaan. Kedua, kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa konflik di NU justru bisa melahirkan berkah berupa lahirnya pengetahuan dan pemikiran baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyelesaian konflik PBNU melalui jalur politik semata dinilai tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, diperlukan gerakan strategis yang berpijak pada kepentingan masa depan NU dan berlandaskan dalil-dalil keagamaan.

“Konflik yang terjadi menandai adanya kebuntuan pola organisasi yang ada saat ini. Karena itu, kami ingin ikut berkontribusi merumuskan solusi, tidak hanya secara administratif dan struktural, tetapi juga melalui argumentasi keagamaan,” imbuhnya.

Hasil bahtsul masail tersebut memutuskan hukum, pertama haram mutlak bekerja sama dengan zionisme. Para peserta Bahtsul Masail sepakat bahwa bekerja sama dengan zionisme hukumnya haram secara mutlak dalam bentuk apa pun, sebagai upaya menutup jalan kerusakan (sadd li al-dzari‘ah) dan menjaga marwah organisasi.

Kerja sama tersebut dinilai: Bertentangan dengan Qanun Asasi NU yang menegaskan akidah Ahlussunnah wal Jamaah sebagai satu-satunya ideologi NU. Bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila yang menolak segala bentuk penjajahan.

Selanjutnya, merusak marwah NU dan bertentangan dengan prinsip hifzh al-‘irdh dalam maqashid al-syari‘ah. Termasuk perbuatan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan (al-ta‘awun ‘ala al-itsmi wa al-‘udwan) sebagaimana QS. al-Maidah: 2. Dan juga melanggar larangan memberikan loyalitas (wala’) kepada kafir harbi, sebagaimana QS. al-Maidah: 51.

Pengurus Korup Harus Dimakzulkan
Terkait pengurus ormas yang terlibat korupsi, hasil bahtsul masail tersebut menyatakan, para ulama menegaskan bahwa mereka harus segera diberhentikan. Mengutip Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah, disebutkan bahwa pejabat yang keluar dari keadilan dan amanah sejatinya telah termakzulkan oleh perbuatannya sendiri.

Pendapat ini diperkuat dengan pandangan Imam Ibnu Abidin dalam al-Durr al-Mukhtar, bahwa kekuasaan harus dicabut apabila justru menjadi sebab kerusakan, bukan kemaslahatan.

Supremasi Syuriyah atas Tanfidziyah
Dalam situasi darurat saat ini, berdasarkan pelanggaran yang tercantum dalam Risalah Syuriyah yang ditandatangani Rais Aam KH. Miftahul Akhyar, forum menegaskan bahwa Syuriyah dapat didudukkan sebagai otoritas tertinggi dalam kepengurusan PBNU.

“Posisi Ketua Tanfidziyah dan Rais Aam itu seperti orang tua dan anak, guru dan murid. Ketaatan wajib selama dalam koridor pendisiplinan dan syariat,” tegas Kiai Abdul Muiz.

Ia menambahkan, apabila pengurus Tanfidziyah menyimpang dari cita-cita NU, Syuriyah berhak memberikan teguran hingga sanksi tegas, termasuk pemberhentian.

Senada dengan itu, Kiai Jamaluddin Mohammad menegaskan, dalam AD/ART NU secara eksplisit disebutkan, “Syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama”. Forum juga merekomendasikan penguatan kelembagaan Syuriyah. Dalam muktamar mendatang, peserta mengusulkan agar muktamirin hanya memilih Ketua Umum Tanfidziyah, sementara penetapan Syuriyah dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA).

“Secara personal Rais Aam tidak bisa diposisikan sebagai al-imam al-a‘zham, tetapi secara kelembagaan, Syuriyah memungkinkan menjadi pemegang otoritas tertinggi NU,” jelas Kiai Jamaluddin.

Untuk menegaskan hal tersebut, ia mengutip pandangan Imam Fakhruddin al-Razi dalam Tafsir Mafatih al-Ghayb tentang keutamaan otoritas ulama dibandingkan penguasa.

Risalah Babakan Ciwaringin
Di akhir kegiatan, peserta Bahtsul Masail menyepakati sejumlah rekomendasi yang dirangkum dalam “Risalah Babakan Ciwaringin Cirebon”, yaitu: pertama, menjaga, menghormati, dan memperkokoh posisi Syuriyah, khususnya Rais Aam, sebagai representasi pimpinan tertinggi NU. Kedua, mendukung pemakzulan Ketua Umum PBNU oleh Syuriyah berdasarkan hasil Diskusi dan Bahtsul Masail Nasional.

Ketiga, memberhentikan pengurus NU di semua tingkatan yang bermasalah atau terjerat tindak pidana. Keempat, menegaskan bahwa seluruh pengurus NU harus berada pada rel Qanun Asasi dan ideologi Aswaja, serta tidak merekrut warga negara asing atau pihak berideologi non-Aswaja. Kelima, memohon kepada Syuriyah untuk melakukan islah dan tabayun kepada Mustasyar terkait alasan pemakzulan Ketua Umum PBNU.

Exit mobile version