Site icon LIPUTAN JATIM

Residivis Curanmor Ditangkap Saat Beraksi di Lahan Perhutani Ngawi

Screenshot

Liputanjatim.com – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor berinisial HS (37), warga Desa Ngelang, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, kembali ditangkap saat berusaha mencuri sepeda motor di kawasan lahan Perhutani, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kejadian bermula ketika korban, Supriyadi, warga Dusun Sumberbening, memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit AE 5676 QJ di pinggir jalan dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Ia kemudian pergi untuk mencari rumput tidak jauh dari lokasi tersebut.

Saat itulah HS, yang sudah dibuntuti oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi karena keterlibatannya dalam kasus pencurian motor lain, mencoba memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur motor korban. Aksi pelaku cepat diketahui oleh korban yang langsung berteriak, sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Masyarakat yang mendengar teriakan tersebut segera mengejar pelaku dan hampir melakukan aksi main hakim sendiri. Beruntung, Tim Tiger bersama anggota Polsek Bringin dan Polisi SIGAP yang sudah berada di sekitar lokasi bertindak cepat mengamankan HS sebelum situasi semakin memburuk.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, memberikan apresiasi atas reaksi cepat anggotanya dan peran aktif masyarakat dalam menggagalkan tindak kejahatan tersebut.

“Saya mengapresiasi respon cepat masyarakat dan anggota di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku kurang dari enam jam. Ini menunjukkan kesigapan dan sinergi antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan,” ujar AKBP Charles dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).

Saat ini, HS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Ngawi. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Exit mobile version