Site icon LIPUTAN JATIM

Razia Satpol PP Pasuruan Gerebek Toko Miras Ilegal di Pandaan, Ribuan Botol Disita

Liputanjatim.com – Upaya menekan peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan. Kali ini, petugas berhasil menggerebek sebuah toko di kawasan Pandaan yang kedapatan menjual ribuan botol miras berbagai merek tanpa izin resmi.

Dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan sedikitnya 1.683 botol miras. Jenisnya bervariasi, mulai dari kelas rendah hingga minuman beralkohol dengan harga jutaan rupiah per botol. Lokasi toko berada di area pertokoan terminal Pandaan, bahkan beroperasi tak jauh dari kantor aparat penegak hukum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menjelaskan penindakan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat. 

“Awalnya dapat laporan dan kita tindak lanjuti, ternyata terbukti menjual miras berbagai merek dan langsung kita sita,” ungkapnya, Selasa (09/09/2025).

Dari hasil penyelidikan, toko tersebut diketahui baru berjalan sekitar satu bulan. Namun dalam waktu singkat, jumlah miras yang dijual sangat banyak dan bahkan ada yang berharga tinggi.

Rido menegaskan bahwa razia seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, keberadaan miras ilegal kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan permasalahan sosial di masyarakat. 

“Banyak masalah sosial yang awalnya berawal dari mabuk-mabukan, maka ini harus kita cegah,” tegasnya.

Selain menyita ribuan botol miras, petugas juga mendata pemilik toko untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Hal ini dilakukan agar muncul efek jera bagi pelaku usaha ilegal lainnya.

Satpol PP mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar. 

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk konsumsi miras,” pungkas Rido.

Exit mobile version