LIPUTAN JATIM

Puluhan Kades dan Fasilitator Diperiksa Kejati Jatim Terkait Dugaan Penyimpangan Program BSPS

Liputanjatim.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa puluhan kepala desa dan fasilitator terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (21/5/2025) di Gedung Islamic Center, Batuan, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 50 Kepala Desa dan 50 fasilitator program dari wilayah Sumenep menjalani pemeriksaan secara bergiliran oleh tim penyidik Kejati Jatim. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran indikasi penyelewengan dana bantuan pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program BSPS merupakan salah satu inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah tinggal warga melalui dana stimulan. Dana ini digunakan untuk perbaikan, renovasi, atau pembangunan rumah layak huni dengan mekanisme pelaksanaan secara swadaya oleh penerima bantuan. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Di lokasi pemeriksaan, turut hadir Pembina Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Miskun Legiyono. Ia membenarkan bahwa sejumlah kepala desa telah dipanggil oleh Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait program tersebut.

“Iya benar (banyak Kepala Desa) diperiksa, makanya saya datang ke sini,” ujar Miskun kepada awak media.

Miskun menyampaikan bahwa kehadirannya sebagai bentuk dukungan moral terhadap para kepala desa yang tengah menjalani pemeriksaan. Ia juga mengimbau agar mereka bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai yang diminta oleh penyidik.

“Kita pasrahkan kepada yang dipanggil untuk hadir dan memberikan keterangan apa yang diminta petugas,” imbuhnya.

Tak hanya kepala desa dan fasilitator, menurut informasi yang diterima Miskun, Kejati Jatim juga turut memanggil para pendamping program serta penerima manfaat BSPS.

“Pendamping dan penerima manfaat infonya juga dipanggil ke sini,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun jumlah total saksi yang telah diperiksa. Proses penelusuran dan klarifikasi masih berlangsung guna mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam pelaksanaan Program BSPS di Sumenep.

Exit mobile version