Liputanjatim.com – Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyoroti pelaksanaan program RT Berkelas yang masih menyisakan persoalan. Salah satunya adalah tertundanya sejumlah usulan warga yang belum terealisasi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD, pada Senin (13/4/2026).
Dalam interupsinya, Arief mengungkapkan banyak RT mengalami kendala akibat aturan lokasi penyimpanan barang yang kurang fleksibel.
Ia menyebut, sejumlah usulan bahkan dicoret karena tidak tersedianya balai pertemuan maupun tempat penyimpanan aset yang sesuai ketentuan awal.
“Kami harapkan mengenai tempat ini bisa fleksibel. Misalnya kalau RT yang mengajukan tidak punya Balai RT, (barang) bisa dititipkan di Balai RW atau bahkan di rumah pribadi pengurus RT,” tegas Arief.
Pelaksanaan RT Berkelas hingga kini masih menemui berbagai hambatan. Usulan masyarakat berupa pengadaan fasilitas dasar seperti meja dan kursi menjadi salah satu yang belum terealisasi secara optimal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebelumnya memilih menunda pengadaan barang usulan warga karena belum tersedianya tempat penyimpanan yang memadai di sejumlah RT.
Baca juga: Minim Empati demi Viralitas, Fenomena Konten Tragedi Cangar Jadi Sorotan
Jika berada di rumah warga, Pemkot khawatir menimbulkan persoalan administratif hingga berujung temuan BPK RI.
Menurut Arief, kendala ketersediaan lokasi penyimpanan tidak boleh sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan anggaran dalam DPA 2025. Ia mendorong agar ada langkah konkret guna memastikan realisasi program tetap optimal.
Terlebih, usulan tersebut merupakan hasil aspirasi masyarakat yang telah melewati berbagai tahap pemeriksaan kelayakan.
Meski meminta fleksibilitas, Arief memberikan syarat ketat terkait aspek legalitas dan keamanan aset daerah. Ia menekankan pentingnya administrasi yang rapi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Boleh di tempat warga, asalkan ada berita acara pertanggungjawaban yang jelas atas barang yang diserahkan tersebut. Saya kira ini solusi yang paling kuat,” imbuhnya.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mewanti-wanti Pemkot Malang agar pelaksanaan di lapangan tidak justru menjadi bumerang.
Menurutnya, niat baik melalui program RT Berkelas harus di dukung dengan manajemen pelaksanaan yang praktis namun tetap akuntabel.
“Di bawah itu semangat operasionalnya bagus, tetapi kalau pelaksanaannya tidak beres (kaku), ini akan menjadi masalah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Program RT Berkelas Kota Malang adalah inisiatif Pemkot Malang (mulai 2026) yang memberikan anggaran stimulan Rp50 juta per RT/tahun untuk pembangunan fisik ringan (drainase, sanitasi, CCTV) dan pemberdayaan masyarakat.
