Polres Probolinggo Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu yang Disamarkan dalam Karung Beras

0

Liputanjatim.com – Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, yang disembunyikan dalam karung beras, pada Jumat (16/5/2025) dini hari. Tiga pria yang diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba asal Pulau Madura berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Aksi pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba bersama Unit Samapta segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Petugas menghentikan sebuah mobil Honda CR-V dengan nomor polisi L 1996 DH yang mencurigakan, yang ternyata berisi tiga pelaku dan satu kilogram sabu yang disamarkan dalam karung beras.

“Dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, kami melakukan penangkapan terhadap mobil Honda CR-V tersebut. Di dalam mobil, kami menemukan sabu seberat 1 kilogram yang disamarkan dalam karung beras,” ungkap Kapolres Rico.

Setelah memeriksa bagasi mobil, petugas menemukan karung beras yang berisi sabu. Sabu tersebut dibungkus dengan lakban cokelat dan disembunyikan dalam kemasan teh Cina, sebuah modus yang kerap digunakan oleh jaringan narkoba internasional untuk menghindari pemeriksaan.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Ainur Rohman (39) dan Muchlis (40), keduanya warga Bangkalan, Madura, serta Marju’i (50), seorang warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Ketiga pelaku, beserta barang bukti dan kendaraan yang digunakan, langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diinterogasi, Ainur Rohman mengaku bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengenal orang yang menyuruhnya untuk mengantarkan sabu tersebut.

“Ini baru pertama kali saya menjadi kurir sabu. Saya tidak kenal orang yang menyuruh saya membawa sabu ini. Saya dari Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, saya menyesal,” ujar Ainur dengan penuh penyesalan.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Probolinggo Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini