Liputanjatim.com – Polres Jombang berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras ilegal berinisial J, warga Dusun Bareng, Desa/Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, pada Minggu (7/9/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita 115 botol arak berukuran 1,5 liter yang diangkut menggunakan mobil pikap.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyebutkan bahwa J mendapatkan pasokan arak dari Kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah.
“Setiap botol dijual dengan harga Rp65 ribu, dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp25 ribu per botol,” jelas Margono, Selasa (9/9/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Kabuh. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan J dan mengamankannya beserta barang bukti.
Kini, 115 botol miras berikut mobil pikap yang digunakan untuk distribusi serta tersangka telah diamankan di Mapolres Jombang.
Margono menegaskan, peredaran miras ilegal ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Pelaku dapat dikenakan pidana penjara kurang lebih tiga bulan dengan denda paling banyak Rp20 juta,” tegasnya.