Politisi PKB Jatim Sharing “Fungsi DPRD” Bersama Mahasiswa Unesa

Liputanjatim.com – Politisi muda PKB Jawa Timur Fauzan Fuadi hadir dalam acara “Pelatihan Legislatif” mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Dalam acara tersebut pria yang biasa disapa Mas Fu itu sharing politik terkait dengan tiga fungsi DPRD di dalam pemerintahan. Tiga fungsi itu adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menurut Mas Fu harus berjalan sesuai koridor dan ketentuan perundang-undangan sehingga mampu menciptakan pemerintah yang baik (good government).

Anggota DPRD Jawa Timur itu kemudian menyinggung soal fungsi pengawasan, menurutnya menjadi fungsi yng berperan penting dalam mengontrol kerja eksekutif. Fungsi pengawasan (controting) menjadi fungsi yang memberikan kuasa kepada legislator dalam melakukan pengawasan politik atas kebijakan eksekutif dan memastikan kebijakan atau keputusan yang diambil oleh eksekutif (presiden/gubernur/bupati) sesuai dengan peraturan yang ada.


“Fungsi Pengawasan DPRD adalah pengawasan politik dan kebijakan yang bertujuan memelihara akuntabitas publik dalam tata pemerintahan yang baik (good governance),” ungkapnya, Sabtu (3/11/2019).


Fungsi pengawasan oleh legislator cenderung digunakan dalam mengawasi penggunaan anggaran (APBD) yang telah diputuskan di sidang paripurna. “Mengawasi penggunaan anggaran oleh eksekutif dalam menjalankan program dan memastikan program tersebut tepat sasaran,” terangnya


Fungsi pengawasan menjadi alat untuk memberikan pertimbangan kepada eksekutif terkait dengan rencana kebijakan yang akan diambil dan juga terkait dengan pelaksanaan kebijakan. Karena itu, pengawasan berperan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah.


“Legislator sebagai pembawa mandat politik dari masyarakat untuk melakukan check and balance atas kekuasaan eksekutif,” ujarnya.


Sebab itulah, DPR dalam menjalakan fungsinya memiliki tiga hak. Pertama hak interpelasi, hak meminta keterangan kepada eksekutif. Kedua adalah hak angket, merupakan hak untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan kebijakan eksekutif yang diduga bertentangan dengan peraturan atau perundang-undangan. Dan yang ketiga adalah hak menyatakan pendapat terkait dengan kebijakan eksekutif/pemerintah.[angga]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here