Site icon LIPUTAN JATIM

Plt Gubernur Dorong Kesetaraan Peluang Kerja di Jatim, Tanpa Batas Usia dan Jaminan Ijazah

Liputanjatim.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mendorong terciptanya dunia kerja yang inklusif dan adil. Plt Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh lagi menggunakan batasan usia dalam membuka lowongan pekerjaan.

“Alhamdulillah kami mendapat dukungan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemanaker), dalam upaya penghapusan batas usia kerja tersebut,” kata Emil usai upacara di Kota Blitar, Senin (2/6/2025).

Ia menjelaskan, dalam surat keputusan dari Kemenaker tersebut, seluruh perusahaan di Jawa Timur dilarang melakukan diskriminasi usia terhadap pelamar kerja. Tidak hanya itu, diskriminasi gender juga tidak diperkenankan. Dengan demikian, lowongan kerja harus disampaikan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pelamar, bukan berdasarkan latar belakang pribadi.

Emil juga menyebut sejumlah perusahaan di Jatim yang telah menerapkan prinsip kesetaraan dalam proses rekrutmen, Seperti di PT Yamaha Pasuruan, Maspion dan sebagainya.

“Tentunya memang ada yang mengatakan, kan tergantung perusahaannya. Kalau dulu mungkin itu sudah menjadi konsensus tapi sekarang sudah beda. Kalaupun ada mantan karyawan yang di PHK dan mau belajar dari awal dengan ketrampilan yang baru, maka itu bisa menjadi jalan,” jelas Emil lebih lanjut.

Selain menyuarakan penghapusan batas usia, Emil juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan pekerjaan. Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kesalahpahaman yang tidak boleh lagi terjadi.

“Ada salah kaprah besar kalau ijazah itu digunakan sebagai jaminan pekerjaan. Ijazah tidak boleh digunakan sebagai jaminan, bahkan menunjukkan ijazah asli itu tidak diperkenankan,” tegasnya.

Menurut Emil, perusahaan tidak memiliki relevansi untuk meminta atau melihat ijazah asli milik calon karyawan. Ia menekankan bahwa yang paling penting dalam dunia kerja saat ini adalah keahlian dan keterampilan.

Kasus penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Jawa Timur yang sempat mencuat beberapa waktu lalu juga menjadi perhatian khusus. Emil mengapresiasi langkah hukum yang diambil dan partisipasi masyarakat.

“Kami tekankan penahanan ijazah itu melanggar hukum, dan tidak relevan untuk pinjaman maupun kerja. Disnaker Jatim dan masing-masing daerah tentu harus melakukan pengawasan, meskipun prosesnya panjang tapi menjadi efektif,” pungkasnya.

Exit mobile version