Site icon LIPUTAN JATIM

PKBM Probolinggo Digeledah, Kejari Sita 47 Dokumen dan Elektronik di Ruang Kepala

Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggeledah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pada Kamis (22/5/2025) karena dugaan korupsi.

Kejari menyita puluhan dokumen dari lokasi, khususnya ruang kepala.

PKBM Iqro yang digeledah oleh Kejari Kabupaten Probolinggo berada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Penggeledahan terkait penyelewengan dana pendidikan dalam kurun waktu 2020-2024 berlangsung kurang lebih sekitar 3 jam, mulai pukul 11.55 WIB hingga pukul 14.55 WIB.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan resmi dugaan penyimpangan dana PKBM. Disaksikan juga pemerintah desa dan dikawal juga oleh anggota Polres Probolinggo,” kata Kasi Intel Kejari Probolinggo, Taufik E. Purwanto, Jumat (23/5/2025).

Penggeledahan di Dusun Wrunginan, RT 04 RW 02 itu, menurut Kasi Intel Taufik, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen penting serta alat-alat elektronik.

“Semuanya kami sita dari tangan seorang Kepala PKBM Iqro MAA. Alhamdulillah dalam penggeledahan ini berjalan dengan lancar dan kami pastikan proses hukum ini berjalan transparan,” ungkapnya.

Taufik menambahkan, penggeladahan dan penyitaan tersebut merupakan rangkaian upaya paksa tim jaksa penyidik.

Hal itu berdasar pada perintah penyidikan nomor PRINT-622/M.5.42/Fd.1/05/2025 yang akan ditindaklanjuti dengan permohonan penetapan sita dan penetapan penggeledahan dari PN Kraksaan.

“Serta nanti akan dilakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Pada penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut, pihak kejaksaan turut melibatkan dua orang personil kepolisian untuk melakukan pengamanan, serta perangkat desa Tambakrejo sebagai saksi penggeledahan.

“Adapun 47 barang bukti yang disita itu berupa dokumen dan barang elektronik,” pungkasnya.

Exit mobile version