Site icon LIPUTAN JATIM

Penggerebekan di Pamekasan, Polisi Amankan 3 Tersangka dan 77 Gram Sabu

Liputanjatim.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Ketiganya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa ketiga tersangka terdiri dari satu bandar dan dua pengedar.

“Inisial S (Bandar), 41 tahun, warga Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan. Kemudian inisial RMP (Pengedar), 33 tahun, warga Jalan Jokotole, Kelurahan Barurabat Timur, dan inisial H (Pengedar), 46 tahun, warga Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih,” terang AKP Sri Sugiarto, Senin (5/5/2025).

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 77,96 gram narkotika jenis sabu yang ditemukan dari tangan para tersangka. Barang haram tersebut merupakan milik tersangka berinisial S, RMP, dan H.

“Barang bukti tersebut milik bandar berinisial S serta dua pengedarnya, RMP dan H,” tambah AKP Sri, yang juga merupakan mantan Kapolsek Palengaan.

ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Exit mobile version