Penerapan E-Tilang Masih Diragukan Pengguna Kuda Besi

Surat E-Tilang

Liputanjatim.com – Penerapan e-tilang di Jawa Timur, menuai banyak pertanyaan dan kebingungan dari para pengguna jalan, baik pengendara motor maupun pengendara mobil yang ketahuan melanggar.

Pasalnya, penerapan e-tilang ini belum tersosialisasi secara menyeluruh kepada warga.

Salah satunya adalah Bagus, warga Surabaya. Bagus sempat kaget ketika mendapat pesan singkat (SMS) pemberitahuan denda tilang pada awal Agustus 2017.

Setelah ditanya nomer telepon seluler (ponsel) oleh polisi yang menilangnya, warga Surabaya ini menerima SMS dari BRI yang berisi bahwa dia harus menyetor uang sebesar Rp 1,5 juta ke rekening BRI.

“Baru kali ini kena tilang yang dendanya segitu banyak. Sempat tidak percaya, tapi setelah saya tanya-tanya memang demikian sejak diterapkan e-tilang,” ujar Bagus pekan lalu.

Program tilang elektronik atau e-tilang sedang banyak diperbincangkan masyarakat di berbagai daerah akhir-akhir ini. Utamanya terkait mahalnya denda yang harus dibayar pengendara yang terkena tilang melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Di Lamongan, juga ada seorang warga yang harus membayar denda sebesar Rp. 1,5 juta gara-gara sepeda motornya kena tilang.

“Pas ada operasi kendaraan bermotor, saya tidak bawa SIM dan surat motor (STNK) yang saya bawa juga mati,” kata warga Lamongan yang namanya enggan dipublikasikan tersebut.

Atas kesalahan itu, pria ini pun kena tilang. Dia diberi surat tilang warna biru oleh petugas. “Ya, e-tilang,” sambungnya.

Tak lama kemudian ponselnya mendapat SMS yang menyebut bahwa denda yang harus dibayar ke bank sebesar Rp 1,5 juta. Dia sempat kaget mengetahui besarnya denda.

Tapi setelah mencari tahu kemana-mana, ternyata memang sejak penerapan e-tilang berlaku denda tilang maksimal. Merasa kerepotan membayar denda tilang melalui bank, ia pun menyerahkan proses pengurusan tilang tersebut ke orang lain. Dan ia juga baru tahu jika e-tilang sudah diterapkan di Kabupaten Lamongan.

Demikian juga yang dirasakan Agung. Meski saat awal kena tilang harus membayar Rp 1,5 juta ke BRI, akhirnya dia cuma terkena vonis denda Rp.120.000 atas dua pasal yang dilanggarnya plus biaya perkara sebesar Rp 1.000.

Dari Kejari Surabaya, Agung mendapat surat keterangan terkait putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam surat keterangan itu pula, disebutkan bahwa Agung berhak mendapat pengembalian uang atau sisa titipan denda tilang sebesar Rp 1.379.000.

“Surat keterangan tersebut dibawa ke BRI untuk pengambilan sisa titipan denda tilang,” kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan.

Dijelaskan Didik, uang Rp 1,5 juta atau nominal yang diterima pelanggar lalu lintas melalui SMS merupakan uang titipan denda tilang. Angka itu merupakan besaran maksimal denda atas pasal yang dilanggar. Ini merupakan aturan dalam sistem e-tilang.

“Dalam hal ini jaksa bertugas sebagai eksekutor. Setelah ada putusan dari pengadilan, kelebihan besaran denda yang sudah dititipkan melalui rekening BRI bisa diambil kembali. Caranya, dengan menunjukkan surat keterangan dari kejaksaan ke teller BRI,” pungkasnya. [joe]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here