Liputanjatim.com – Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) disambut baik DPRD Jawa Timur.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim menilai kebijakan ini menjadi momentum agar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kembali pada fungsi utamanya sebagai pembina olahraga di seluruh cabang (cabor).
“Selama ini KONI terkesan hanya menjadi event organizer, sekadar penyelenggara kegiatan olahraga. Padahal, tugas utama adalah membina seluruh cabor agar melahirkan atlet profesional. Hal ini harus segera diperbaiki demi kelangsungan profesionalisme olahraga,” tegas Suli Daim, Rabu (24/9/2025).
Politisi PAN tersebut juga menekankan perlunya sinergi antara KONI dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Menurutnya, pembagian peran yang jelas akan memperkuat kelembagaan dan menciptakan sistem pembinaan atlet yang lebih terarah, berjenjang, dan berkelanjutan.
“Dispora dan KONI harus berbagi peran, tidak boleh tumpang tindih. Dispora memperkuat kebijakan dan program kepemudaan, sementara KONI benar-benar membina atlet dari berbagai cabor. Jika ini berjalan baik, prestasi olahraga Indonesia, khususnya di Jawa Timur, akan semakin meningkat,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto, menilai pencabutan aturan ini juga berarti mengembalikan martabat KONI. “Sudah waktunya fungsi pembinaan prestasi dikembalikan ke KONI. Dispora daerah tetap penting sebagai pencetak bibit atlet, tetapi tanggung jawab utama pembinaan prestasi lanjutan adalah KONI,” katanya.
Desakan pencabutan aturan ini sebelumnya juga diperkuat melalui hasil Focus Group Discussion (FGD) mahasiswa S2 FIKK Unesa pada Februari 2025. Mereka menilai setidaknya ada sepuluh pasal dalam Permenpora 14/2024 yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi, serta enam pasal lain yang melanggar prinsip independensi Olympic Charter. Akademisi dan praktisi olahraga bahkan memperingatkan adanya potensi sanksi dari IOC maupun federasi olahraga internasional jika aturan tersebut tetap diberlakukan.
Isu ini semakin relevan menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Bela Diri Nasional di Kudus, Oktober mendatang. DPRD Jatim mendesak Pemprov dan Dispora memberi dukungan penuh agar KONI dapat menyukseskan event tersebut, mengingat pada pelaksanaan sebelumnya KONI Jatim sempat terkendala anggaran akibat kebijakan yang tidak sinkron.
Kodrat menegaskan, penerbitan Permenpora 7/2025 merupakan langkah tepat untuk menghindari dualisme kepengurusan olahraga.
“Pencabutan ini sebagai langkah strategis untuk menghindari dualisme kepengurusan organisasi olahraga yang dapat mengganggu pembinaan atlet dan menurunkan prestasi olahraga nasional. Kami sangat setuju dengan keputusan Kemenpora ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah menjaga kemandirian organisasi olahraga. “Dengan penguatan peran KONI dan dukungan pemerintah daerah, diharapkan prestasi olahraga Indonesia dapat terus berkembang dan bersaing di level internasional tanpa terganggu polemik regulasi,” pungkas Kodrat.