Liputanjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mulai memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak-anak mulai Kamis, 3 Juli 2025. Anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB akan dikenakan sweeping oleh Satuan Tugas (Satgas) RW yang telah dibentuk oleh Pemkot Surabaya.
“Jam malam kita bentuk Satgas di tiap RW, kita buatkan SK. Setelah siap, kita langsung turun Kamis malam,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangannya pada Selasa, 1 Juli 2025.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa sweeping ini hanya menyasar anak-anak yang tidak sedang mengikuti kegiatan belajar atau aktivitas positif lainnya. Ia memberikan contoh bahwa pasangan remaja yang nongkrong di taman pada malam hari akan menjadi sasaran penertiban.
“Kalau anaknya belajar, silakan. Tapi kalau pacaran di taman malam-malam, itu yang akan kami amankan dan antar ke orang tuanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eri menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar program jangka pendek, melainkan bagian dari gerakan jangka panjang dalam membentuk karakter anak-anak di Surabaya. Untuk itu, Pemkot melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari sekolah, keluarga, tokoh agama, komunitas, hingga LSM dalam pelaksanaannya.
“Perubahan budaya ini tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Harus bersama orang tua, sekolah, dan lingkungan,” tambahnya.
Pemkot menegaskan tidak akan memberikan sanksi administratif kepada anak-anak yang terjaring sweeping. Anak-anak tersebut akan dibina oleh orang tua mereka masing-masing dan juga Satgas RW yang bertugas.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang pembatasan jam malam anak di Kota Surabaya.
Menurut Wali Kota Eri, tujuan utama dari kebijakan ini adalah melindungi anak-anak dari berbagai risiko negatif seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, hingga kekerasan dan eksploitasi.
“Tujuannya agar mereka tumbuh dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk,” pungkas Eri.