OSO Tetap Tidak Diloloskan, KPU: Kita Menghormati Putusan Konstitusi

Oesman Sapta Odang

Liputanjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih tetap tidak meloloskan Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang atau OSO dalam pencalonan anggota legislatif DPD. KPU berpegang kepada amanat konstitusi.

“Kita juga masih menghormati putusan konstitusi. Karena buat kami konstitusi di beberapa koran kemarin kata Pak Wahyu (Komisioner KPU), konstitusi adalah perjalanan kita menjalani tahapan pemilu,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra, di Kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Alasan tidak dimasukkannya OSO oleh KPU berdasarkan kepada putusan MK yang menyatakan bahwa calon anggota DPD tidak boleh mengurus partai politik. Beda lagi dengan putusan Bawaslu yang meminta KPU memasukkan nama OSO ke DCT dan jika terpilih OSO harus mengundurkan diri.

Namun, sikap KPU teguh pada pendirian. KPU juga sudah melayangkan surat tanggapan terhadap putusan Bawaslu ke Bawaslu dan pihak OSO.

“Surat ke Bawaslu. Ya kita menjawab surat tanggapan ke Bawaslu,” ungkap Ilham.

Sebelum keputusan ini dibuat, Bawaslu sempat menyatakan akan ada akibat hukum yang ditimbulkan jika tak menjalankan putusan. Salah satunya tidak ada lagi calon anggota DPD karena SK penetapan DCT sudah dibatalkan putusan PTUN. Rupanya, KPU mempersiapkan antisipasinya.

“Kita kan akan siapkan, nggak begitu keadaannya. Kita akan siapkan. Bahwa SK DCT-nya sudah disiapkan, artinya sudah kita putuskan. Artinya, orang-orang yang jadi calon-calon yang dipilih oleh partai. Itu kan sudah acc surat suaranya. Nggak masalah,” kata Ilham.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan surat tanggapan KPU pada Bawaslu dan OSO dikirimkan hari ini. Wahyu menegaskan KPU tetap memberi kesempatan kepada OSO, tetapi OSO tetap harus menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat pada 22 Januari.

“Hari ini dikirimkan, semangat kita berpedoman kepada putusan MK. Kita memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari,” kata Wahyu.

Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU segera menjalankan perintah putusan mengenai pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO). Bawaslu sebelumnya memutuskan meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD.

“Kami menyampaikan bahwa sampai sore hari ini kami Bawaslu belum mendengar apa sikap dari KPU sampai hari ini. Karena kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi atas putusan Bawaslu tersebut,” kata Ketua Bawaslu Abhan di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1). [ry]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here